Ia juga menyoroti praktik pungutan liar, aturan yang kerap berubah, serta proses legislasi yang terburu-buru seperti dalam kasus UU Cipta Kerja, yang malah memunculkan ketidakpastian hukum.
Baik Huda maupun Yusuf menyarankan agar pemerintah meninjau ulang efektivitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang terbukti belum maksimal dalam menarik investor.
Selain itu, penempatan TNI dan Polri aktif maupun purnawirawan dalam instansi-instansi ekonomi perlu dievaluasi.
"Penempatan aparat di sektor ekonomi harus ditinjau ulang. Serahkan kepada profesional sipil agar efisiensi dan kepercayaan investor meningkat," tegas Huda.
Sementara Yusuf meminta agar insentif investasi tidak hanya difokuskan pada pemotongan pajak, melainkan diarahkan ke insentif non-fiskal seperti kepastian hukum, kemudahan logistik, dan ketersediaan infrastruktur pendukung.
Kegagalan masuknya investasi Rp2.000 triliun menjadi tamparan keras bagi pemerintah.
Reformasi regulasi, birokrasi, dan tata kelola harus dilakukan lebih dari sekadar OSS atau insentif fiskal.
Tanpa perubahan menyeluruh, Indonesia terancam tertinggal dari negara tetangga seperti Malaysia yang kini makin kompetitif dalam menarik modal asing.*