
Boc4h 12 Tahun Hanyut Saat Mandi di Sungai Deli dan Ditemukan T3w4s 4 KM dari Lokasi
MEDAN Peristiwa tragis terjadi di Sungai Deli, Kota Medan, saat seorang bocah bernama Ahmad Fauzi (12) ditemukan meninggal dunia setelah se
PeristiwaJAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tidak pernah memberikan persetujuan maupun izin kepada PT Investindo Public Optima terkait penggunaan nama dan logo OJK dalam kegiatan promosi atau penawaran jasa, khususnya yang berkaitan dengan layanan konsultasi Initial Public Offering (IPO).
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Sabtu (5/7), Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa penggunaan identitas OJK secara ilegal merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan. Pihak yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana," tegas Ismail Riyadi.
Sejalan dengan amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang PPSK dan UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga ini memiliki kewenangan mengawasi seluruh aktivitas dan produk di sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal.
Penggunaan nama atau logo OJK secara ilegal dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan yang dapat menyesatkan masyarakat dan calon emiten.
OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, serta calon emiten untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran jasa. Ismail menegaskan, hanya lembaga dan profesi yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK yang boleh memberikan layanan terkait aksi korporasi seperti IPO.
Masyarakat yang menemukan penawaran mencurigakan atau mengandung unsur penyalahgunaan otoritas, disarankan untuk melapor melalui kanal resmi pengaduan OJK atau langsung ke aparat penegak hukum.
OJK berkomitmen menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik.
"Tidak ada pungutan biaya tambahan selain yang telah diatur resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan," tambah Ismail.*
MEDAN Peristiwa tragis terjadi di Sungai Deli, Kota Medan, saat seorang bocah bernama Ahmad Fauzi (12) ditemukan meninggal dunia setelah se
PeristiwaBRUSSELS Kelompok penerbit independen yang tergabung dalam Independent Publishers Alliance resmi melayangkan gugatan antimonopoli (antitrus
InternasionalSAMPANG Hingga Minggu (6/7/2025), puluhan penumpang KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali pada Rabu (2/7) masih dinyatakan hil
PeristiwaJAKTIMBanjir kembali merendam sejumlah kawasan di Jakarta Timur, Minggu siang (6/7/2025), akibat kiriman air dari wilayah Bogor, Jawa Barat
PeristiwaJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membantah adanya penangkapan seorang Kapolres dalam operasi tangkap tangan (OTT) y
NasionalJAKARTA Mantan Menteri Perdagangan RI periode 20152016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, dilaporkan mengalami
Hukum dan KriminalJAKARTA Musisi Ahmad Dhani kembali menjadi sorotan setelah mengunggah video baru berjudul Fitnah Maia Part 2 Fitnah KDRT Ahmad Dhani di
EntertainmentJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada Kapolres yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di
NasionalJAKARTA Penyanyi bersuara khas, Sandy Sandoro, ternyata memiliki gaya hidup sehat yang konsisten ia jalani selama bertahuntahun. Di tengah
KesehatanJAKARTA Ikatan Media Online (IMO) Indonesia memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Anang Supriatna yang baru saja diangkat menjadi
Nasional