Kejagung Sita 104,4 Ton Timah Milik Terpidana Aon, Negara Bersiap Lelang Aset
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, dilaporkan mengalami kesulitan dalam menyusun nota pembelaan (pleidoi) atas kasus yang tengah menjeratnya.
Hal ini lantaran Tom harus menulis pleidoinya secara manual dengan tangan, menyusul penyitaan perangkat elektronik miliknya.
Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa hingga Minggu (6/7/2025), naskah pembelaan tersebut belum selesai ditulis.
"Belum selesai, butuh waktu karena harus ditulis tangan," ujar Ari.
Setelah Tom menuntaskan tulisannya, naskah tersebut akan diserahkan ke tim kuasa hukum untuk diketik ulang menggunakan komputer. Ari menilai, prosedur ini menyulitkan kliennya untuk menggunakan hak pembelaan secara maksimal.
"Hal ini sangat mempersulit. Seperti tahanan politik," tegas Ari.
Kesulitan ini muncul setelah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita MacBook dan iPad milik Tom dari dalam sel tahanan. Kejagung menjelaskan bahwa penyitaan itu dilakukan sesuai aturan yang melarang tahanan membawa alat elektronik dan komunikasi.
Sebelumnya, Tom Lembong juga menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa, yang dinilai mengabaikan seluruh fakta persidangan. Dalam kasus dugaan korupsi impor gula, jaksa menuntut Tom dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Ia dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan 21 surat persetujuan impor, yang menurut jaksa merugikan negara hingga Rp 578 miliar, serta memperkaya sejumlah pengusaha gula swasta.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Tom Lembong sebelumnya dikenal sebagai sosok profesional dengan latar belakang ekonomi dan perbankan yang kuat.*
(km/j006)
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Krisis iklim dan kerusakan lingkungan dinilai tidak lagi dapat diatasi hanya melalui pendekatan ilmiah. Dibutuhkan sinergi antar
NASIONAL
BENER MERIAH Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat koordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
NASIONAL
MEDAN Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) Kota Tebing Tinggi mengungkap adanya dugaan aliran dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peradi Bersatu menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mendorong setiap majelis taklim di Kota Medan memiliki program kerja yang nyata, berkelanjutan, dan lang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan penataan kawasan Belawan tidak bisa lagi dilakukan secara bertahap atau parsia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah informasi yang menyebut istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo, yakni Irma Hermawati
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI