BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Isu Transfer Data ke AS, Kemendagri: Tidak Mungkin Diobral Begitu Saja

Paul Antonio Hutapea - Jumat, 25 Juli 2025 19:47 WIB
99 view
Isu Transfer Data ke AS, Kemendagri: Tidak Mungkin Diobral Begitu Saja
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. (foto: tangkapan layar ig bimaaryasugiarto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan sembarangan memberikan data pribadi warganya kepada pihak asing, termasuk dalam konteks kerja sama perdagangan dengan Amerika Serikat (AS).

Pernyataan ini disampaikan Bima Arya untuk merespons kekhawatiran publik atas kesepakatan antara Indonesia dan AS, yang mencakup isu pertukaran data digital lintas negara sebagai bagian dari upaya menghapus hambatan perdagangan digital.

"Enggak mungkin data itu diobral, diberikan begitu saja untuk kepentingan asing. Itu tidak mungkin," ujar Bima dalam sebuah wawancara di Pasar Baru, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga:

Bima menambahkan bahwa pemerintah memberikan atensi serius terhadap isu perlindungan data pribadi, tidak hanya dari sisi privasi warga negara, tetapi juga menyangkut kepentingan nasional dan kerahasiaan negara.

"Bisa dipastikan bahwa pemerintah sangat memberikan atensi terhadap perlindungan data. Bukan hanya masalah personal, privasi, tetapi juga terkait dengan kepentingan nasional dan rahasia negara," tegasnya.

Baca Juga:

Kementerian Dalam Negeri, kata Bima, melalui Direktorat Jenderal Dukcapil, memiliki sistem pengelolaan data kependudukan yang dilengkapi dengan pengamanan berlapis.

Anggaran pun dialokasikan untuk memperkuat jaringan serta rekrutmen tenaga ahli guna memastikan sistem keamanan data selalu diperbarui sesuai kebutuhan dan ancaman terbaru.

Menanggapi kesepakatan antara Indonesia dan AS dalam konteks perdagangan digital, Bima menyebut bahwa pelaksanaannya tetap akan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sejalan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga telah memastikan bahwa pertukaran data hanya akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Terkait data pribadi, sudah ada regulasinya di Indonesia. Jadi mereka hanya akan ikut protokol yang disiapkan oleh Indonesia," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7).

Ia menambahkan bahwa pola pengamanan akan merujuk pada protokol yang telah diterapkan di kawasan seperti Nongsa Digital Park, Batam, yang menjadi model ekosistem digital Indonesia yang berorientasi internasional namun tetap mematuhi hukum nasional.

Sebelumnya, Gedung Putih melalui laman resminya menyatakan bahwa AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka perundingan kerja sama perdagangan timbal balik.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru