
Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Kumpulkan Donasi Rp2 Miliar
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan sembarangan memberikan data pribadi warganya kepada pihak asing, termasuk dalam konteks kerja sama perdagangan dengan Amerika Serikat (AS).
Pernyataan ini disampaikan Bima Arya untuk merespons kekhawatiran publik atas kesepakatan antara Indonesia dan AS, yang mencakup isu pertukaran data digital lintas negara sebagai bagian dari upaya menghapus hambatan perdagangan digital.
"Enggak mungkin data itu diobral, diberikan begitu saja untuk kepentingan asing. Itu tidak mungkin," ujar Bima dalam sebuah wawancara di Pasar Baru, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga:
Bima menambahkan bahwa pemerintah memberikan atensi serius terhadap isu perlindungan data pribadi, tidak hanya dari sisi privasi warga negara, tetapi juga menyangkut kepentingan nasional dan kerahasiaan negara.
"Bisa dipastikan bahwa pemerintah sangat memberikan atensi terhadap perlindungan data. Bukan hanya masalah personal, privasi, tetapi juga terkait dengan kepentingan nasional dan rahasia negara," tegasnya.
Baca Juga:
Kementerian Dalam Negeri, kata Bima, melalui Direktorat Jenderal Dukcapil, memiliki sistem pengelolaan data kependudukan yang dilengkapi dengan pengamanan berlapis.
Anggaran pun dialokasikan untuk memperkuat jaringan serta rekrutmen tenaga ahli guna memastikan sistem keamanan data selalu diperbarui sesuai kebutuhan dan ancaman terbaru.
Menanggapi kesepakatan antara Indonesia dan AS dalam konteks perdagangan digital, Bima menyebut bahwa pelaksanaannya tetap akan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sejalan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga telah memastikan bahwa pertukaran data hanya akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Terkait data pribadi, sudah ada regulasinya di Indonesia. Jadi mereka hanya akan ikut protokol yang disiapkan oleh Indonesia," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7).
Ia menambahkan bahwa pola pengamanan akan merujuk pada protokol yang telah diterapkan di kawasan seperti Nongsa Digital Park, Batam, yang menjadi model ekosistem digital Indonesia yang berorientasi internasional namun tetap mematuhi hukum nasional.
Sebelumnya, Gedung Putih melalui laman resminya menyatakan bahwa AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka perundingan kerja sama perdagangan timbal balik.
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan Kriminal