TNI Ikut Buru Begal, Tubagus Hasanuddin: Itu Tupoksi Polisi
JAKARTA Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam patroli dan perburuan begal menuai perhatian publik. Anggota Komisi I DPR RI da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Mufti Mubarok, menekankan pentingnya penguatan pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), baik di dalam negeri maupun dalam kerja sama lintas negara.
Pernyataan ini menyikapi isu transfer data Warga Negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat, yang mencuat usai kesepakatan bilateral antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
"Sebagai WNI memang perlu khawatir jika data pribadi kita dikuasai bebas oleh Amerika, tapi jangan buru-buru menyimpulkan. Transfer data harus tunduk pada UU PDP, termasuk persetujuan subjek data dan mekanisme pengamanan yang ketat," ujar Mufti dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa tidak ada satu pun klausul resmi yang menyatakan Indonesia "menyerahkan" data pribadi secara bebas ke Amerika Serikat. Yang ada adalah pengakuan bahwa AS memiliki sistem perlindungan data yang memadai, sehingga transfer data dapat dilakukan secara legal dan terbatas, terutama dalam layanan seperti cloud service, fintech, e-commerce, dan aktivitas ekonomi digital lainnya.
Mufti menjabarkan, UU PDP No. 27 Tahun 2022 secara tegas mengatur bahwa pengiriman data ke luar negeri hanya boleh dilakukan apabila:
Negara tujuan memiliki perlindungan data yang setara atau lebih tinggi.
Terdapat perjanjian hukum yang mengikat antara pengirim dan penerima data.
Jika kedua hal di atas tidak ada, maka harus ada persetujuan eksplisit dari subjek data.
"Artinya, data pribadi tidak bisa sembarangan dipindahkan ke luar negeri, apalagi dikuasai bebas oleh entitas asing," tegasnya.
Mufti juga mengingatkan, data bukanlah barang dagangan yang bebas diperjualbelikan dalam perjanjian perdagangan. Dalam konteks digital, pengakuan hukum antarnegara diperlukan agar perusahaan global seperti Google, Meta, atau AWS tetap bisa beroperasi legal di Indonesia.
"Contohnya, transaksi lewat e-commerce yang server-nya ada di Amerika — itu sudah termasuk transfer data pribadi. Tanpa dasar hukum, itu bisa melanggar UU," jelasnya.
Meski transfer data bisa mendukung arus dagang digital, Mufti menekankan bahwa pengawasan terhadap implementasi perjanjian ini tetap harus diperkuat.
JAKARTA Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam patroli dan perburuan begal menuai perhatian publik. Anggota Komisi I DPR RI da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pembentukan badan usaha ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai dapat menjadi langkah strategis pemerintah dalam
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) hingga menembus level Rp17.800 per dolar AS pada perdaga
EKONOMI
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan kewenangan membentuk tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM be
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehMuhammad Sarmuji.DUA hari kemarin banyak pertanyaan pewarta kepada saya, tapi hanya satu yang saya jawab yaitu berkaitan dengan lagu ya
OPINI
MEDAN Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Warga Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, melaksanakan penyembelihan hewan kurban sebanyak 6 ekor
NASIONAL
TAPUT Anggota DPR RI Maruli Siahaan membantu pemasangan 13 titik lampu penerangan jalan di Dusun 1 Bahalimbalo, Sitiotio, Desa Lobusire
NASIONAL
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran pendapatan dan b
NASIONAL
JAKARTA Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai upaya memperluas akses pembiayaan bagi
EKONOMI