Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Mufti Mubarok, menekankan pentingnya penguatan pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), baik di dalam negeri maupun dalam kerja sama lintas negara.
Pernyataan ini menyikapi isu transfer data Warga Negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat, yang mencuat usai kesepakatan bilateral antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
"Sebagai WNI memang perlu khawatir jika data pribadi kita dikuasai bebas oleh Amerika, tapi jangan buru-buru menyimpulkan. Transfer data harus tunduk pada UU PDP, termasuk persetujuan subjek data dan mekanisme pengamanan yang ketat," ujar Mufti dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa tidak ada satu pun klausul resmi yang menyatakan Indonesia "menyerahkan" data pribadi secara bebas ke Amerika Serikat. Yang ada adalah pengakuan bahwa AS memiliki sistem perlindungan data yang memadai, sehingga transfer data dapat dilakukan secara legal dan terbatas, terutama dalam layanan seperti cloud service, fintech, e-commerce, dan aktivitas ekonomi digital lainnya.
Mufti menjabarkan, UU PDP No. 27 Tahun 2022 secara tegas mengatur bahwa pengiriman data ke luar negeri hanya boleh dilakukan apabila:
Negara tujuan memiliki perlindungan data yang setara atau lebih tinggi.
Terdapat perjanjian hukum yang mengikat antara pengirim dan penerima data.
Jika kedua hal di atas tidak ada, maka harus ada persetujuan eksplisit dari subjek data.
"Artinya, data pribadi tidak bisa sembarangan dipindahkan ke luar negeri, apalagi dikuasai bebas oleh entitas asing," tegasnya.
Mufti juga mengingatkan, data bukanlah barang dagangan yang bebas diperjualbelikan dalam perjanjian perdagangan. Dalam konteks digital, pengakuan hukum antarnegara diperlukan agar perusahaan global seperti Google, Meta, atau AWS tetap bisa beroperasi legal di Indonesia.
"Contohnya, transaksi lewat e-commerce yang server-nya ada di Amerika — itu sudah termasuk transfer data pribadi. Tanpa dasar hukum, itu bisa melanggar UU," jelasnya.
Meski transfer data bisa mendukung arus dagang digital, Mufti menekankan bahwa pengawasan terhadap implementasi perjanjian ini tetap harus diperkuat.
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL