Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok resmi @ditjenpajak, Purbaya menyamar sebagai warga biasa dan menghubungi layanan tersebut untuk menguji kualitas informasi yang diberikan petugas.Salah satu pertanyaan yang ia ajukan adalah mengenai Coretax, sistem baru administrasi perpajakan yang tengah diimplementasikan DJP.
"Coretax ya? Saya belum tahu tuh Coretax. Kalau belum, boleh dikasih tahu saya enggak, Mbak? Kira-kira berapa lama ya kalau daftar segala macam?" ujar Purbaya dalam rekaman video tersebut.Langkah ini dilakukan untuk memastikan sistem layanan publik, khususnya informasi perpajakan, benar-benar bekerja optimal dan responsif terhadap pertanyaan masyarakat.
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan baru yang sedang dikembangkan melalui Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Sistem ini berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) dan dirancang untuk menyederhanakan serta mengintegrasikan seluruh proses perpajakan, mulai dari:Pendaftaran wajib pajak
Pelaporan SPTPembayaran pajak
Pemeriksaan dan penagihan pajakMenurut laman resmi pajak.go.id, Coretax dibangun untuk memberikan kemudahan layanan dan meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam sistem perpajakan nasional.
Tantangan Implementasi CoretaxMeski Coretax diharapkan menjadi tulang punggung sistem perpajakan modern, implementasinya tidak selalu mulus. Bahkan pada akhir tahun 2024 lalu, sistem ini sempat mengalami gangguan cukup lama. Saat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
"Kepada seluruh Wajib Pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan selama masa transisi ini," tulis Sri Mulyani lewat akun Instagram @smindrawati, Januari 2025 lalu.Sri Mulyani menegaskan bahwa tantangan adalah bagian dari proses transisi menuju sistem perpajakan yang lebih modern, akuntabel, dan terintegrasi.
Komitmen PemerintahPemerintah saat ini berfokus pada pemanfaatan Coretax untuk mendukung target penerimaan pajak nasional, terutama pada 2026. Dalam sebuah webinar bersama Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, menyampaikan bahwa sistem ini akan memperkuat pertukaran data, pengawasan transaksi digital, dan pemantauan lintas daerah dan negara.*
(kp/j006)
Editor
:
Menteri Keuangan Purbaya Uji Layanan Kring Pajak, Tanyakan Soal Coretax