BREAKING NEWS
Rabu, 18 Februari 2026

RUU BUMN Direvisi Lagi, Ini 11 Pokok Perubahannya!

- Jumat, 26 September 2025 13:27 WIB
RUU BUMN Direvisi Lagi, Ini 11 Pokok Perubahannya!
Ilustrasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (foto: Faisal Rahman/CNBC Indonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Salah satu perubahan paling signifikan adalah usulan pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) menggantikan nomenklatur Kementerian BUMN.

Baca Juga:

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUUBUMN Andre Rosiade menjelaskan terdapat 11 pokok pikiran utama yang akan menjadi dasar perubahan undang-undang ini.

Ia menyebut, tujuan utama revisi adalah optimalisasi pengelolaan BUMN dan penyesuaian terhadap dinamika hukum dan tata kelola perusahaan negara.

"Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," ujar Andre dalam rapat kerja, Jumat (26/9/2025).

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Keluarga Rahmadi Layangkan Surat Terbuka ke Dua Jenderal Polri Usai Dugaan Penganiayaan oleh Polisi di Tanjungbalai
Warga Pamekasan Minta Bupati Perjuangkan Tarif Pita Cukai Rokok Lebih Murah
Revisi UU BUMN: Kementerian BUMN Dihapus, Diganti Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN)
DPR dan Pemerintah Sepakat Ubah Kementerian BUMN Jadi Badan Pengelola BUMN
Wagub Sumut Apresiasi APARA Sampaikan Aspirasi Secara Santun dan Konstruktif
Komite Reformasi Polri Bentukan Presiden Prabowo Akan Dilantik Usai Kunjungan Luar Negeri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru