BREAKING NEWS
Selasa, 28 April 2026

Nusron Ungkap Akar Masalah Sertifikat Ganda, Minta Pemda Gerak Cepat Perbarui Data Tanah

Adelia Syafitri - Minggu, 16 November 2025 13:49 WIB
Nusron Ungkap Akar Masalah Sertifikat Ganda, Minta Pemda Gerak Cepat Perbarui Data Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengungkap penyebab utama tumpang tindih sertifikat tanah yang marak terjadi. (Foto: Dok. Radargresik.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap penyebab utama tumpang tindih sertifikat tanah yang marak terjadi.

Menurutnya, persoalan ini berakar dari data pertanahan lama—terbitan 1961 hingga 1997—yang belum masuk sistem digitalisasi nasional.

Nusron meminta kepala daerah turun tangan langsung menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW untuk mengajak warga melakukan pemutakhiran data sertifikat.

Baca Juga:

"Tolong kepala daerah instruksikan camat, lurah, dan RT/RW. Warga yang pegang sertifikat tahun 1961–1997 agar datang ke kantor BPN untuk pemutakhiran. Kalau perlu diukur ulang, dicocokkan sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari," ujar Nusron dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).


Nusron menjelaskan sertifikat ganda biasanya muncul karena berkas lama belum masuk ke basis data digital. Pada masa itu, regulasi, teknologi, dan infrastruktur pertanahan belum memadai sehingga banyak bidang tanah tidak tercatat dengan lengkap.

"Produk lama yang belum masuk database terlihat kosong. Ketika ada pemohon baru membawa dokumen fisik dan yuridis lengkap, sertifikat bisa terbit. Ini yang menimbulkan tumpang tindih," kata Nusron.

Ia menambahkan, minimnya informasi antarwarga maupun pemerintah desa juga membuat status tanah sering tidak terpantau.

Untuk mencegah konflik tanah, masyarakat diminta memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek informasi awal mengenai bidang tanah yang dimiliki.

Aplikasi itu memungkinkan pemilik tanah memantau status, melihat data pertanahan, hingga memeriksa kesesuaian dokumen sebelum melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan.

Digitalisasi layanan dan penguatan SDM, kata Nusron, merupakan bagian dari upaya besar kementerian melakukan transformasi layanan pertanahan.

"Masalah yang muncul sekarang adalah tanda kita sedang berbenah. Transformasi sedang berjalan," ujarnya.

Nusron kembali menegaskan pentingnya pemegang sertifikat lama untuk segera memperbarui data agar tidak terjadi perebutan tanah, klaim ganda, atau penyalahgunaan.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Harga Cabai Meroket, NTP Hortikultura Sumut Malah Turun 1,95% pada Oktober 2025
Polres Dairi Gelar Patroli Skala Besar di Parbuluan VI, Situasi Mulai Kondusif
Masyarakat Bisa Mengecek Status Penerima PKH, BPNT, Bansos Beras, dan PBI-JKN Secara Onlin
Sinergi Lintas Lembaga Jadi Fokus Pengamanan Nataru 2025–2026 di Denpasar Timur
Guru Kota Padangsidimpuan Meriahkan HUT PGRI ke-80 dan Hari Guru Nasional ke-31 dengan Senam dan Tamang Pung Hisah
Banyak WNI Jadi Korban Penyelundupan Terkait Judi Online di Kamboja
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru