BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Menteri Keuangan Perbarui Aturan Dana Desa, Libatkan Koperasi Merah Putih

Raman Krisna - Rabu, 26 November 2025 14:30 WIB
Menteri Keuangan Perbarui Aturan Dana Desa, Libatkan Koperasi Merah Putih
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Dok. Kemenkeu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang merevisi PMK 108/2024 terkait pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025.

Salah satu perubahan penting adalah keterlibatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel) sebagai syarat pencairan dana desa tahap kedua.

Beleid terbaru ini bertujuan meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa, sejalan dengan kebijakan Presiden untuk mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

Baca Juga:

"Untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 dan mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih, perlu menetapkan perubahan terhadap PMK 108 Tahun 2024," tulis pertimbangan beleid tersebut, dikutip Rabu (26/11/2025).

Dalam mekanisme penyaluran dana desa, tahap pertama sebesar 60% tetap disalurkan paling lambat Juni, sedangkan tahap kedua sebesar 40% paling cepat April.

Namun, syarat pencairan tahap kedua kini lebih ketat.

Selain laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran, desa wajib menyertakan akta pendirian badan hukum koperasi atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Kopdeskel Merah Putih ke notaris, serta surat pernyataan komitmen APBDes mendukung pembentukan koperasi tersebut.

PMK 81/2025 juga menegaskan bahwa dana desa tahap kedua akan ditunda jika persyaratan tersebut belum lengkap hingga 17 September 2025.

Dana akan disalurkan kembali hanya setelah bupati/wali kota melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.

Jika tidak terpenuhi, dana akan dialihkan untuk prioritas pemerintah yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

Selain itu, aturan ini mencabut ketentuan sebelumnya mengenai penyaluran dana desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam PMK 145 Tahun 2023.

Perubahan ini menandai upaya pemerintah memperkuat tata kelola keuangan desa sekaligus mendorong pengembangan koperasi sebagai pilar ekonomi lokal.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rokok Ilegal Masuk Jalur Legal, Siapa Untung? Ini Jawaban Purbaya
Kebijakan Fiskal Pro-Masyarakat, Efek Domino ke Industri Bata Ringan dan Properti
Gerakan Pemuda Al-Washliyah Dukung ‘Operasi Hantu Misinvoicing’ Menkeu Purbaya: Perang Melawan Kolonialisme Ekonomi Modern!
Menkeu Purbaya Minta Hotman Paris Sabar Hadapi Turunnya Bunga Deposito Bank
Hj Ade Erma Suryani ST,.MM Kawal Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Teluk Raya untuk Percepatan Ekonomi Daerah
Sosialisasi Koperasi Merah Putih di Deli Serdang Ditarget Rampung Akhir Mei 2025
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru