Dino Patti Djalal Ungkap SBY Tak Pernah Tergoda Perpanjang Kekuasaan Selama Dua Periode Jabatannya
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengungka
POLITIK
MEDAN – Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Padian Adi S. Siregar menilai penolakan pembayaran tunai di sejumlah gerai makanan sebagai bentuk pengabaian hak konsumen.
Padian menegaskan, uang tunai dalam rupiah merupakan alat pembayaran sah di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Pelaku usaha tidak dibenarkan menolak pembayaran tunai, kecuali ada kondisi khusus yang diatur hukum," ujarnya.Baca Juga:
Meskipun digitalisasi pembayaran, termasuk QRIS, merupakan bagian dari perkembangan sistem keuangan nasional, LAPK menekankan bahwa kebijakan "cashless only" tidak boleh meniadakan hak konsumen untuk menggunakan uang tunai.
Bank Indonesia sendiri telah menetapkan QRIS sebagai standar nasional pembayaran digital.
Namun, regulasi BI menegaskan bahwa QRIS hanyalah alternatif pembayaran, bukan pengganti uang tunai.
Kebijakan ini sejalan dengan semangat inklusi keuangan agar semua lapisan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pembayaran.
Padian menambahkan, kebijakan hanya menerima pembayaran digital berpotensi merugikan kelompok lanjut usia, masyarakat tanpa akses perbankan, serta konsumen yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.
Praktik ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dapat menimbulkan diskriminasi layanan.
Sebagai solusi, LAPK menegaskan pelaku usaha wajib:
- Menerima pembayaran tunai sebagai alat pembayaran sah.
- Menyediakan pembayaran non-tunai sebagai opsi tambahan, bukan satu-satunya metode.
- Memberikan informasi jelas mengenai metode pembayaran.
- Tidak melakukan diskriminasi pelayanan berdasarkan metode pembayaran.
Transformasi digital harus menghadirkan kemudahan bagi konsumen, bukan menjadi hambatan.
Hak konsumen untuk menggunakan uang tunai tetap harus dihormati.*
(dh)
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengungka
POLITIK
PADANG LAWAS Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan pekerja di Indonesia untuk bersiap menghadapi percepatan perubahan teknologi, ter
NASIONAL
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena memilih berjalan kaki dari Rumah Jabatan menuju Kantor Gubernur NT
PEMERINTAHAN
MEDAN Mantan sopir hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengakui telah mencuri emas milik atasannya sekaligus membakar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto tengah bekerja keras
EKONOMI
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang menghadiri kegiatan Halal Bihalal sekaligus dialog interaktif bersama Karang
PEMERINTAHAN
SOLO Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah mantan Presiden ke7 Joko Widodo. Majelis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Xiaomi mengonfirmasi peluncuran ponsel flagship terbarunya, Redmi K90 Max, yang dijadwalkan hadir pada akhir April 2026. Menjela
SAINS DAN TEKNOLOGI