Ketua DPRD Sumut Desak Dirut Pertamina Evaluasi Total Sumbagut, Soroti Antrean BBM yang Kian Parah
MEDAN Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Arni Sitorus mendesak Direktur Utama PT Pertamina segera melakukan evaluasi menyeluruh
POLITIK
JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan akan ada pembicaraan lanjutan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu (21/2/2026).
Haryo menegaskan, meskipun Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif tersebut, Indonesia tetap akan mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional dalam pembicaraan lanjutan dengan pihak AS.Baca Juga:
"Akan ada pembicaraan selanjutnya antara kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya," ujar Haryo.
Mahkamah Agung Amerika Serikat, pada Jumat (20/2/2026), dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Namun, meskipun putusan tersebut membatalkan kebijakan tarif yang diterapkan Trump, Presiden AS itu segera mengumumkan penerapan tarif impor global sebesar 10 persen setelah keputusan MA tersebut.
Haryo menambahkan, Indonesia akan terus mengamati perkembangan terkini yang terjadi di Amerika Serikat terkait perjanjian tarif impor yang disebut Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara kedua negara.
"Kelanjutan ART tetap bergantung pada keputusan kedua belah pihak," jelas Haryo.
Haryo juga menjelaskan bahwa perjanjian ini belum sepenuhnya berlaku dan masih memerlukan proses ratifikasi di Indonesia dan Amerika Serikat.
"Perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini," tambah Haryo.
Pakar Hukum Tata Negara, Ferry Amsari, menanggapi perkembangan terbaru ini dengan menegaskan bahwa putusan pengadilan, termasuk yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung AS, bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak, termasuk presiden.
Ferry mengingatkan bahwa prinsip final and binding pada putusan Mahkamah Agung AS membuat setiap kebijakan yang bertentangan dengan putusan tersebut berpotensi kehilangan legitimasi hukum.
"Jika Presiden Donald Trump mengabaikan putusan Mahkamah Agung, maka kesepakatan yang telah dicapai antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Trump menjadi tidak sah secara hukum di Amerika Serikat," ujar Ferry.
Ia juga menegaskan bahwa jika putusan MA AS diabaikan, Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum untuk mematuhi ketentuan tarif yang menjadi bagian dari kesepakatan tersebut.
Menurut Ferry, jika perjanjian tarif tersebut tetap diterapkan meskipun bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung, maka Indonesia harus menganggap perjanjian itu batal demi hukum.
"Artinya, segala aspek yang berkaitan dengan ketentuan tarif itu harus dianggap batal demi hukum, kecuali jika Indonesia mau dibodohi," tegas Ferry.
Perkembangan terbaru ini semakin memanaskan dinamika hubungan perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat, dengan pengamat hukum dan akademisi yang terus mengamati langkah-langkah yang diambil oleh kedua negara untuk menyelesaikan perbedaan ini.*
(vobi/ad)
MEDAN Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Arni Sitorus mendesak Direktur Utama PT Pertamina segera melakukan evaluasi menyeluruh
POLITIK
JAKARTA Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H.,
NASIONAL
MEDAN Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., me
NASIONAL
DELISERDANG Prestasi membanggakan kembali datang dari Sumatera Utara. Caroline Cicilia Nababan, siswi kelas I SD Negeri 18 Rantau Selata
PENDIDIKAN
BENER MERIAH Pemerintah pusat mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di kawasan Tanah Gayo, Aceh. Dalam kurun wak
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bergerak cepat menindaklanjuti tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebes
PEMERINTAHAN
MEDAN Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengajak mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi motor penggerak lahirny
NASIONAL
MEDAN Kuliah umum Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (15/7/2026), diwarnai interup
NASIONAL
MEDAN Kuliah umum Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (15/7/2026), tak sekadar memb
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mempertanyakan mekanisme verifikasi dalam proses seleksi Taruna Akademi Militer (Akmil)
NASIONAL