Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas di Tapaktuan dalam 24 Jam, Pelaku Oknum Anggota Polri
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Fitur berbagi saldo digital DANA Kaget kembali ramai dibicarakan di media sosial.
Sejumlah pengguna mengklaim bisa memperoleh saldo gratis hingga Rp212 ribu melalui tautan yang dibagikan di berbagai platform.
Fitur tersebut merupakan bagian dari layanan dompet digital DANA, yang memungkinkan pengguna membagikan saldo dalam bentuk tautan atau kode QR kepada penerima.Baca Juga:
Konsepnya menyerupai amplop digital, di mana saldo akan dibagikan secara acak kepada sejumlah penerima sesuai kuota yang ditentukan pengirim.
Dalam keterangannya di aplikasi, saldo yang dibagikan melalui DANA Kaget memiliki batas waktu klaim maksimal 2x24 jam. Kuota penerima pun bervariasi, mulai dari dua hingga ratusan akun.
Syarat Akun Premium
Untuk dapat mengakses dan membagikan fitur tersebut, pengguna wajib meng-upgrade akun menjadi Premium. Proses verifikasi dilakukan dengan mengunggah foto e-KTP dan swafoto (selfie) guna mencocokkan identitas.
Langkah verifikasi akun Premium antara lain:
1. Buka aplikasi DANA.
2. Pilih menu "Saya".
3. Klik "Verifikasi Akun Saya".
4. Unggah foto e-KTP dan lakukan swafoto di tempat terang.
5. Pastikan data sesuai, lalu kirim untuk proses verifikasi.
Setelah akun berstatus Premium, pengguna dapat menerima maupun membagikan saldo melalui fitur DANA Kaget.
Waspadai Tautan Tidak Resmi
Meski fitur ini resmi tersedia di aplikasi, pengguna diimbau berhati-hati terhadap tautan mencurigakan.
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Pemerintah Aceh meraih tiga penghargaan dalam ajang Forum Pemred Multimedia Award 2026 yang digelar di Hotel Alana, Yogyakart
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan ke
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan p
NASIONAL
MAKASSAR Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan proyek strategis nasional Blok Masela resmi memasuki t
EKONOMI
NEW YORK Final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua kekuatan besar sepak bola dunia, Spanyol dan Argentina, pada Senin (20/7/2026) di
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, memicu banjir setelah t
PERISTIWA
JAKARTA Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea
NASIONAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, meluncurkan sejumlah program prioritas saat melakukan kunjungan kerja ke Keca
PEMERINTAHAN