MEDAN - Kasus dugaan penggelapan dana umat di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, senilai Rp 28 miliar memasuki babak akhir. Dana tersebut dipastikan akan dikembalikan secara penuh kepada pihak gereja.
"Terima kasih kepada semua pihak, termasuk pemerintah yang sudah memberikan perhatian besar sehingga masalah ini bisa diselesaikan dengan baik," kata Suster Natalia.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPR RI yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut hingga menghasilkan solusi.
"Terima kasih juga kepada Bapak Dasco yang sudah menerima kami. Ada kabar baik karena umat akan bersukacita menerima hak mereka," ujarnya.
Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan memastikan proses pengembalian dana akan segera dilakukan dalam waktu dekat, bahkan paling cepat pada 22 April 2026.
"Solusi sudah kami dapatkan dan kami akan segera melakukan pengembalian dana secara penuh sesuai dengan yang disampaikan pihak CU Paroki Aek Nabara," kata Putrama.
Ia menegaskan tidak ada kendala dalam proses pengembalian dana tersebut. Menurutnya, kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi sektor perbankan dan nasabah.
Sebelumnya, pihak gereja menyebut dana deposito sebesar Rp 28 miliar tidak dapat dicairkan sejak akhir 2025. Kecurigaan muncul setelah adanya pergantian pegawai yang menangani transaksi tanpa pemberitahuan resmi.
Pihak bank kemudian mengonfirmasi bahwa pegawai terkait sudah tidak lagi bekerja di institusi tersebut.
Sementara itu, aparat penegak hukum di Polda Sumatera Utara masih melanjutkan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam penggelapan dana tersebut.*