BREAKING NEWS
Senin, 27 April 2026

Pemerintah Siap Umumkan Aturan Baru Outsourcing, Buruh Wajib Diangkat Tetap Setelah Setahun

Adelia Syafitri - Senin, 27 April 2026 20:11 WIB
Pemerintah Siap Umumkan Aturan Baru Outsourcing, Buruh Wajib Diangkat Tetap Setelah Setahun
Konferensi pers Panitia May Day 2026 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 27 April 2026. (foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia menjelaskan satgas tersebut akan diisi unsur buruh, akademisi, serta perwakilan kementerian lintas sektor.

Nama lembaga itu nantinya menjadi Satgas PHK dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, dengan cakupan kerja yang lebih luas, termasuk kesehatan, pendidikan, perumahan, dan jaminan sosial bagi buruh.

Menurutnya, perubahan nomenklatur dilakukan agar lebih sederhana dan efektif dalam implementasi kebijakan.

Dalam kesempatan yang sama, Andi Gani mengapresiasi langkah pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto yang dinilai telah memenuhi sejumlah tuntutan buruh, termasuk revisi kebijakan ketenagakerjaan dan penguatan perlindungan pekerja.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah menepati janji kepada buruh," ujarnya.*


(d/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KSPSI Ungkap Siapkan Kejutan di May Day 2026, Presiden Prabowo Akan Umumkan Arah Kebijakan Baru
LIRA Ungkap 7 Dugaan Pelanggaran dalam Penataan ASN di Pemkab Malang, Desak Kejari Bertindak
Bupati Labusel Hadiri Peletakan Batu Pertama SMP IT Boarding School Al Washliyah: Investasi Jangka Panjang Cetak Generasi Cerdas dan Berakhlak
Pertama di Indonesia, Kota Medan Terapkan Sistem Pajak Restoran Otomatis via Aplikasi Qresto
Pernah Divonis 10 Bulan Penjara, Menteri Lingkungan Hidup Baru Jumhur Hidayat Klarifikasi: Saya Bukan Terpidana
Prabowo Lempar Candaan ke Rocky Gerung: “Ternyata Masih Disiden”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru