BREAKING NEWS
Rabu, 29 April 2026

LIRA Ungkap 7 Dugaan Pelanggaran dalam Penataan ASN di Pemkab Malang, Desak Kejari Bertindak

gusWedha - Senin, 27 April 2026 19:47 WIB
LIRA Ungkap 7 Dugaan Pelanggaran dalam Penataan ASN di Pemkab Malang, Desak Kejari Bertindak
Ketua DPD LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MALANG DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang melayangkan surat notasi atau anotasi kepada Bupati Malang, DPRD Kabupaten Malang, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen.

Surat tersebut berisi keberatan atas dugaan penyimpangan dalam penataan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Dalam keterangan tertulisnya, LIRA menilai terdapat indikasi kuat pengabaian sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN), termasuk dugaan mutasi jabatan yang tidak sesuai kompetensi hingga praktik patrimonialisme dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama.

Baca Juga:

Organisasi itu menyebut sedikitnya tujuh bentuk dugaan pelanggaran, mulai dari pencopotan kepala dinas yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga penempatan pejabat pelaksana tugas (Plt) yang diduga melampaui batas waktu ketentuan peraturan perundang-undangan.

LIRA juga menyoroti ketidakjelasan hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama akhir 2024 yang hingga kini belum ditindaklanjuti secara transparan oleh pemerintah daerah.

elain itu, uji kompetensi pejabat dinilai hanya bersifat formalitas dan tidak dijadikan dasar evaluasi substantif.

Sorotan juga diarahkan kepada Kejaksaan Negeri Kepanjen yang dinilai belum mengambil langkah hukum atas dugaan maladministrasi tersebut.

LIRA menilai Kejari memiliki kewenangan tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga pencegahan terhadap pelanggaran administrasi pemerintahan.

Ketua DPD LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, mengatakan pengiriman surat notasi ini merupakan langkah strategis yang dapat menjadi dasar bagi upaya hukum lanjutan.

"Notasi ini bisa menjadi pintu masuk untuk tindakan hukum berikutnya apabila tidak ada perbaikan dalam tata kelola kepegawaian," kata Wiwid.

LIRA juga meminta Kejari Kepanjen memberikan klarifikasi terkait langkah pengawasan dan pencegahan yang telah dilakukan dalam penataan ASN di Kabupaten Malang.

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Malang maupun Kejaksaan Negeri Kepanjen belum memberikan tanggapan resmi atas surat tersebut.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Labusel Hadiri Peletakan Batu Pertama SMP IT Boarding School Al Washliyah: Investasi Jangka Panjang Cetak Generasi Cerdas dan Berakhlak
Pertama di Indonesia, Kota Medan Terapkan Sistem Pajak Restoran Otomatis via Aplikasi Qresto
Dialog Pemkot Binjai dan PKL Berujung Buntu, Pedagang Tolak Skema Relokasi
Penertiban PKL Kesawan Ricuh, Wali Kota Rico Waas Janjikan Penataan Ulang
Audiensi Komnas PA di Asahan, Pemerintah Targetkan Lingkungan Ramah Anak
Reses Anggota DPR RI Prananda Surya Paloh di Medan, Ini Fokus Kebijakan Rico Waas: Janjikan APBD Kembali ke Rakyat hingga Pemerintahan Lebih Responsif
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru