JAKARTA - Pemerintah mulai memproses aturan pemangkasan potongan tarif aplikator ojek online (ojol) menjadi 8 persen. Kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2026 sesuai arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan pemerintah saat ini tengah membangun komunikasi dengan sejumlah perusahaan aplikator terkait implementasi aturan tersebut.
"Ini akan segera kita panggil, karena Perpresnya sendiri baru keluar kemarin, dan insyaallah kita akan sesuai dengan arahan presiden, 8 persen pemotongan," kata Afriansyah di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, pemerintah menargetkan kebijakan pemotongan tarif aplikator menjadi 8 persen sudah mulai diterapkan pada Juni mendatang.
"Mudah-mudahan bulan Juni," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti besarnya potongan yang diterapkan perusahaan aplikasi terhadap pendapatan pengemudi ojol yang mencapai 20 persen.
Dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas, Prabowo menilai potongan tersebut terlalu besar dan tidak adil bagi para pengemudi yang bekerja di lapangan setiap hari.
"Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Masa aplikator minta disetor 20 persen," ujar Prabowo.
Prabowo bahkan meminta agar potongan aplikator ditekan hingga di bawah 10 persen demi meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online.
Kebijakan ini disambut positif oleh sebagian pengemudi ojol karena dinilai dapat meningkatkan pendapatan bersih mereka di tengah tingginya biaya operasional dan persaingan layanan transportasi online.
Pemerintah memastikan pembahasan teknis bersama pihak aplikator akan segera dilakukan sebelum aturan resmi diterapkan.*
(d/dh)
Editor
: Nurul
Potongan Aplikator Ojol Resmi Dipangkas Jadi 8 Persen, Pemerintah Target Berlaku Juni 2026