Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menyerap bahan baku pangan langsung dari desa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan perputaran ekonomi tidak hanya berpusat di kota, tetapi juga menguatkan ekonomi desa melalui BUMDes dan Koperasi Desa (Kopdes).
Zulhas menegaskan, SPPG tidak diperbolehkan membeli bahan baku dari luar desa jika pasokan lokal tersedia.
Baca Juga:
"Kalau enggak bisa, nanti SPPG harus belanjanya ke Kopdes. BUMDes ada di desa itu, itu wajib," kata Zulhas dalam Munas Papdesi, Senin (11/5/2026).
Ia menyebut kebijakan tersebut sudah masuk dalam pengaturan tata kelola rantai pasok pangan program gizi nasional, sehingga seluruh pelaksana wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, langkah ini merupakan upaya memperkuat ekonomi berbasis desa sekaligus memastikan manfaat program pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat di tingkat bawah.
Zulhas juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi SPPG yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksi diberikan secara bertahap mulai dari peringatan hingga pencabutan izin operasional.
"Kalau enggak (belanja ke desa), bisa ditutup. Diberi peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga," tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui program MBG.
Dengan aturan tersebut, pemerintah berharap desa tidak hanya menjadi pemasok bahan baku, tetapi juga menjadi pusat aktivitas ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.*
(d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.