BREAKING NEWS
Minggu, 17 Mei 2026

Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal, AHY Ungkap Biang Keroknya

Johan - Minggu, 17 Mei 2026 12:02 WIB
Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal, AHY Ungkap Biang Keroknya
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono angkat bicara soal kebijakan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik yang mulai diberlakukan pemerintah.

Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan kenaikan biaya tiket pesawat tidak lepas dari tekanan geopolitik global yang berdampak langsung pada lonjakan harga energi dunia, termasuk avtur yang menjadi komponen utama operasional maskapai penerbangan.

"Dunia masih terus dalam tekanan perang dan tekanan geopolitik yang berpengaruh pada pasar energi dunia. Dampaknya ke mana-mana, termasuk sektor transportasi dan penerbangan," kata AHY kepada wartawan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (17/5/2026).

Baca Juga:

Menurut dia, pemerintah terus memantau perkembangan situasi global, khususnya konflik di Timur Tengah yang dinilai turut memicu kenaikan harga energi internasional.

AHY berharap kondisi geopolitik global dapat segera membaik agar tekanan terhadap harga bahan bakar penerbangan bisa mereda.

"Kita berharap situasi krisis di Timur Tengah ini bisa semakin membaik dari waktu ke waktu," ujarnya.

Ketua Umum Partai Demokrat itu menambahkan pemerintah akan membahas lebih lanjut kebijakan tersebut bersama Kementerian Perhubungan Republik Indonesia serta maskapai penerbangan nasional.

Menurut dia, dialog diperlukan agar kebijakan tetap menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat.

"Kami akan duduk bersama Kementerian Perhubungan dan maskapai-maskapai yang beroperasi di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia resmi menerapkan aturan baru terkait biaya tambahan bahan bakar untuk tiket pesawat ekonomi domestik melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.

Aturan tersebut mulai berlaku sejak 13 Mei 2026 dan memberikan ruang bagi maskapai untuk menyesuaikan tarif akibat fluktuasi harga avtur.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Lukman F Laisa, mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai di tengah naiknya biaya energi.

Pemerintah, kata Lukman, tetap meminta maskapai menjalankan kebijakan secara terukur dengan mempertimbangkan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif penerbangan domestik.*


(d/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rupiah Terancam Jebol Rp17.800 per Dolar AS Pekan Depan!
10 Mata Uang dengan Nilai Terendah terhadap Dolar AS, Rupiah Masuk!
Kecil Kemungkinan Jokowi Terlibat Kasus Chromebook Nadiem Makarim, Ini Alasannya
Bahlil: Harga BBM dan Elpiji Subsidi Dipastikan Tak Naik di Tengah Tekanan Krisis Energi Global
DPR Ungkap Makna Tersirat Pernyataan Prabowo Soal Rupiah Melemah: Redam Kepanikan Publik
Prabowo Minta Publik Sabar Soal Program Pemerintah: Jangan Nilai Sekarang, Tunggu 20 Tahun untuk Lihat Hasilnya!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru