BREAKING NEWS
Selasa, 09 Juni 2026

Ekspor SDA Lewat DSI, Pemerintah Tegaskan Pasokan Dalam Negeri Tetap Aman

Nurul - Kamis, 21 Mei 2026 15:38 WIB
Ekspor SDA Lewat DSI, Pemerintah Tegaskan Pasokan Dalam Negeri Tetap Aman
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026). (Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan kebijakan domestic market obligation (DMO) untuk komoditas batu bara dan minyak sawit mentah (CPO) tetap berlaku meski pemerintah mulai menerapkan sistem ekspor satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Menurut Budi, kebijakan baru tata niaga ekspor sumber daya alam (SDA) tidak menghapus kewajiban perusahaan memenuhi kebutuhan pasar domestik.

"DMO tetap jalan semua, tidak dicabut," kata Budi Santoso di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga:

Saat ini pemerintah masih menerapkan kebijakan DMO untuk batu bara serta minyak sawit melalui program minyak goreng rakyat Minyakita. Nantinya, ekspor komoditas strategis akan dilakukan melalui PT DSI yang berada di bawah pengawasan Danantara.

Budi menjelaskan, pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru sebagai aturan teknis pelaksanaan ekspor melalui PT DSI. Regulasi tersebut ditargetkan rampung dan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Kalau sudah berjalan penuh, otomatis DMO PT DSI karena dia nanti jadi eksportirnya," ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan aturan teknis ekspor tiga komoditas utama yakni batu bara, CPO, dan ferroalloy kini hampir selesai.

"Hari ini harus selesai, paling lambat besok sudah rampung," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pembentukan BUMN khusus ekspor dalam pidato Rapat Paripurna DPR RI terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh ekspor komoditas sumber daya alam strategis akan dipusatkan melalui BUMN di bawah supervisi Danantara untuk memperkuat tata kelola perdagangan nasional.

Sementara itu, Kementerian ESDM menetapkan target DMO batu bara tahun 2026 sebesar 247,9 juta ton. Meski target produksi batu bara nasional diturunkan menjadi sekitar 600 juta ton, pemerintah tetap meningkatkan persentase pasokan domestik menjadi di atas 30 persen dari sebelumnya 25 persen.

Kebijakan tersebut dilakukan guna menjaga ketahanan energi nasional dan memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi di tengah perubahan tata kelola ekspor komoditas nasional.*

(oz/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Purbaya Klaim Perusahaan Tambang Bisa Raup Untung Ganda dari DSI
Prabowo Tertibkan Ekspor SDA, Menperin: Tidak Ada Lagi Transfer Pricing
Rosan: BUMN Ekspor Dibentuk untuk Hapus Praktik Uang Gelap
Prabowo Wajibkan Ekspor Minyak Sawit dan Batu Bara Lewat BUMN, Devisa Rp1.100 Triliun Jadi Sorotan
Diduga Cekcok di Tempat Hiburan Malam, Prajurit TNI Tewas Ditembak Rekannya di Palembang
Stok Beras Nasional Diproyeksi Tembus 5,5 Juta Ton Akhir Mei 2026, Mentan Amran Sebut Tertinggi Sepanjang Sejarah RI
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru