Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menilai kepastian hukum merupakan salah satu faktor utama yang menentukan keberhasilan pembangunan ekonomi nasional.
Menurutnya, lemahnya tata kelola hukum dapat mengurangi kepercayaan investor sekaligus menghambat upaya pemerintah dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Didik di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), saat menanggapi dinamika yang berkembang terkait dugaan perkara yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah serta hubungan antarlembaga penegak hukum.
Baca Juga:
Menurut Prof. Didik, kualitas sistem hukum tidak hanya berpengaruh terhadap penegakan keadilan, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi terciptanya iklim investasi dan dunia usaha yang sehat.
Ia menilai kepastian hukum memiliki peran yang sama pentingnya dengan modal, tenaga kerja, maupun teknologi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Kasus yang berkembang dan dinamika antarlembaga penegak hukum menjadi cerminan penting bagi kondisi hukum kita. Jika kepastian hukum melemah, dampaknya bukan hanya terhadap kepercayaan masyarakat, tetapi juga terhadap dunia usaha dan investasi," ujar Prof. Didik.
Ia mengatakan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen akan sulit tercapai apabila dunia usaha masih dihadapkan pada ketidakpastian hukum.
Menurutnya, investor membutuhkan jaminan bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, independen, dan mampu memberikan kepastian bagi kegiatan usaha.
Dalam penjelasannya, Prof. Didik mengaitkan pandangannya dengan teori ekonomi kelembagaan yang dikemukakan peraih Nobel Ekonomi Ronald Coase melalui The Problem of Social Cost.
Ia menjelaskan bahwa sistem hukum yang kuat akan menekan biaya transaksi sehingga aktivitas ekonomi dapat berlangsung lebih efisien.
"Hukum yang baik sebagai institusi akan mengurangi biaya transaksi. Sebaliknya, hukum yang lemah meningkatkan biaya transaksi karena kepastian kontrak, perlindungan hak kepemilikan, hingga proses penyelesaian sengketa menjadi tidak efektif," jelasnya.
Menurutnya, meningkatnya biaya transaksi akibat lemahnya sistem hukum akan mengurangi daya tarik investasi dan memperlambat ekspansi dunia usaha.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.