BREAKING NEWS
Rabu, 15 Juli 2026

Koperasi Bisa Kelola Tambang, Menkop Ungkap Kriteria yang Dinilai Siap Masuk Sektor Strategis

Johan - Rabu, 15 Juli 2026 19:18 WIB
Koperasi Bisa Kelola Tambang, Menkop Ungkap Kriteria yang Dinilai Siap Masuk Sektor Strategis
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). (Foto: Eva Safitri/detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan peluang koperasi untuk masuk ke sektor pertambangan, energi, hingga industri pengolahan. Namun, ia menilai pengelolaan sektor strategis tersebut lebih tepat dilakukan oleh koperasi yang sudah berkembang dan memiliki kapasitas usaha yang memadai.

Ferry mengatakan, koperasi yang telah lama berjalan di berbagai bidang usaha dinilai lebih siap dibandingkan koperasi desa yang masih dalam tahap pengembangan.

"Sebaiknya memang bukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujar Ferry kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, Kementerian Koperasi tidak hanya menangani program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), tetapi juga membina ribuan koperasi yang selama ini telah bergerak di sektor produksi, distribusi, industri, hingga lembaga keuangan.

Koperasi-koperasi tersebut, kata Ferry, memiliki pengalaman, skala usaha, serta kemampuan manajemen yang lebih besar untuk mengelola sektor dengan kebutuhan modal tinggi seperti pertambangan.

"Kementerian Koperasi itu tidak hanya mengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tetapi juga koperasi yang existing dan sudah bergerak di sektor produksi, distribusi, industri, bahkan lembaga keuangan," jelasnya.

Meski begitu, Ferry menegaskan tidak ada aturan yang melarang koperasi desa apabila suatu saat ingin mengelola usaha pertambangan. Namun, sektor tersebut membutuhkan kesiapan modal, sumber daya manusia, serta tata kelola yang kuat.

" Bisa saja, tetapi menurut kami koperasi yang memiliki ukuran usaha lebih besar akan lebih siap," katanya.

Ferry juga memastikan koperasi memiliki dasar hukum untuk mengelola sektor mineral dan batu bara. Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah tidak perlu membuat regulasi baru untuk membuka peluang koperasi masuk dalam sektor pertambangan.

Selain sektor tambang, Ferry menyebut pemerintah juga telah mendorong peran koperasi dalam pengelolaan usaha berbasis kemitraan, salah satunya melalui kerja sama pengelolaan plasma perkebunan sawit bersama badan usaha terkait.

Pemerintah berharap koperasi dapat semakin berkembang dan mengambil peran lebih besar dalam sektor ekonomi nasional, termasuk sektor strategis yang memiliki nilai tambah tinggi.* (oz/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kopdes Merah Putih Diduga Berdiri di Lahan Sawah, Begini Respons Wamentan Sudaryono
Prabowo Ingin Program Pemerintah Bergerak Cepat, KSP Siapkan Langkah Pangkas Birokrasi
Prabowo Soroti "Pemimpin Pengkhianat": Berbeda Partai Tak Masalah, Jangan Kalah Lalu Ajak Bakar-Bakar
Koperasi Kini Bisa Kelola Sumur Minyak Rakyat dan Tambang Mineral
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan Cari Negara Lain, Tidak Ada yang Melarang
Prabowo Wajibkan Barang Subsidi Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih, Ini Tujuannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru