Perda Lembaga Kemasyarakatan Dinilai Tak Lagi Sesuai, Pemko Medan Ajukan Pencabutan
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarak
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Pemerintah tengah membahas wacana menjadikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jika kebijakan tersebut terealisasi, sejumlah keuntungan disebut bakal diterima para driver ojol.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan perubahan status tersebut dapat memberikan sejumlah manfaat bagi pengemudi ojol, mulai dari fleksibilitas waktu hingga peluang mengembangkan usaha.
"Pertama misalnya dari segi fleksibilitas waktu ya insyaallah dengan dia statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu," kata Maman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).Baca Juga:
Menurut Maman, keuntungan lainnya adalah driver ojol dapat memperoleh berbagai paket kebijakan insentif yang disiapkan pemerintah bagi pelaku UMKM.
Ojol Disebut Tak Kena Pajak
Maman juga menyebut driver ojol nantinya tidak dikenakan pajak apabila masuk dalam kategori usaha mikro dengan omzet sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, kebijakan insentif UMKM berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta.
"Jadi omzet di bawah Rp 500 juta itu berarti per bulan pendapatan mereka omzetnya Rp 40 jutaan," ujar Maman.
Maman menilai rata-rata penghasilan driver ojol berada di kisaran Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Dengan demikian, menurut dia, penghasilan tersebut masih berada di bawah batas omzet yang disebutkan.
"Nah ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar Rp 10 sampai Rp 15 jutaan. Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak," sambungnya.
Bisa Kembangkan Usaha
Selain fleksibilitas waktu dan insentif, Maman menyebut status UMKM juga dapat membuka kesempatan bagi driver ojol untuk mengembangkan usaha lain.
Salah satu peluang yang disebut adalah usaha penyewaan sepeda motor. Menurutnya, driver ojol nantinya dapat memiliki lebih dari satu kendaraan yang bisa dimanfaatkan sebagai aset usaha.
"Lalu yang keempat mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha, karena istrinya, anak-anaknya mungkin dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya 3 motor, 4 motor, motornya direntalin segala macam," kata Maman.
Status Ojol Jadi UMKM Masih Wacana
Meski demikian, rencana menjadikan driver ojol sebagai pelaku UMKM hingga kini belum menjadi kebijakan final pemerintah.
Wacana tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang masih dalam proses administrasi.
Staf Khusus Wakil Menteri Sekretaris Negara Binbin Firman Tresnadi sebelumnya menyampaikan Perpres tersebut masih dalam proses dan diharapkan segera dipublikasikan.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 21 Juli 2026 menegaskan status ojol sebagai UMKM masih berupa wacana yang sedang dibahas pemerintah.
"Belum. Jadi apa yang disampaikan oleh Menteri UMKM adalah salah satu wacana yang memang sedang kita bicarakan bersama-sama dalam rangka penyempurnaan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dengan demikian, perubahan status driver ojol menjadi UMKM masih menunggu keputusan dan penyempurnaan kebijakan pemerintah.* (k/dh)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyiapkan sejumlah inovasi teknologi untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gr
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Destry Damayanti menjadi satusatunya nama yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) unt
EKONOMI
JAKARTA YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait konten siaran langsung yang diduga mengajak
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mencairkan anggaran Rp 18,9 triliun untuk membantu pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kesulitan membayar gaji Peg
PEMERINTAHAN
BINJAI Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai bidan berinisial SS (55) bersama anaknya, RD (31). K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan kebijakan pencopotan Kapolda hingga P
NASIONAL
MEDAN Terdakwa Budi Pranoto mengungkap adanya permintaan komisi sebesar 44 persen dalam proyek pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Fe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan 995 benda berbentuk senjata yang ditemukan di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di Kebayoran
NASIONAL