Ngebut di Era Digital Menkomdigi Ungkap 4G Nyaris Sikat 99% Penduduk, 5G Masih Merayap
JAKARTA Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap perkembangan infrastruktur internet Indonesia. Hingga kuartal
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA - Komisi XI DPR RI menetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031. Keputusan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk mendapatkan pengesahan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan penetapan Sarjito dilakukan setelah komisi menggelar rapat internal pada Senin (24/8/2026).
"Ya betul (sudah ditetapkan dan dibawa ke Paripurna), untuk periode 2026-2031," kata Hekal melalui pesan singkat kepada awak media.Baca Juga:
Sebelumnya, Sarjito menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi XI DPR RI. Dalam proses tersebut, dia memaparkan sejumlah tantangan yang akan dihadapi dalam pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Sarjito menyoroti potensi persoalan seperti under invoicing, transfer pricing, hingga penentuan harga komoditas. Menurutnya, faktor paling penting dalam membangun BMKS adalah menciptakan pasar yang terpercaya atau trusted market.
"Apa yang terpenting? Yaitu trusted market. Karena market yang bagus pasti akan dipakai untuk arbitrage. Price arbitrage, bukan supervisory dan regulatory arbitrage," ujar Sarjito di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan price arbitrage merupakan praktik memanfaatkan perbedaan harga dengan membeli suatu produk di pasar yang lebih murah dan menjualnya kembali di pasar yang menawarkan harga lebih tinggi. Mekanisme tersebut juga lazim terjadi pada pasar keuangan dan komoditas global.
Menurut Sarjito, keberadaan pasar yang terpercaya akan membuat pelaku pasar percaya terhadap produk dan ekosistem perdagangan yang dibangun.
"Kalau Bursa Indonesia tidak dipakai untuk arbitrage, artinya tidak trusted. Kalau pasarnya terpercaya, maka artinya produknya terpercaya. Ekosistemnya terpercaya," ujarnya.
Sarjito sebelumnya menjadi calon tunggal Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK. Nama tersebut diajukan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyampaikan bahwa M Sarjito merupakan satu-satunya nama yang diusulkan Presiden untuk menjalani proses seleksi di Komisi XI.
"Namanya (yang diusulkan) itu Pak M Sarjito. Pak M Sarjito nantinya akan diproses sesuai dengan mekanismenya di Komisi XI," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
JAKARTA Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap perkembangan infrastruktur internet Indonesia. Hingga kuartal
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Belgia untuk Indonesia, David Jordens, di Balai Ko
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menawarkan sejumlah potensi investasi dan kerja sama kepada Duta Besar Belgia untuk Indo
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menindaklanjuti secara serius rekomendasi
PEMERINTAHAN
PALEMBANG Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni tidak terliha
NASIONAL
JAKARTA Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dapat terbawa hingga ke negara tetangga karena pengaruh pergerakan angin.
NASIONAL
JAKARTA Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi momentum yang diperingati umat Islam di berbagai daerah dan negara. Peringatan ini umumnya dikait
AGAMA
JAKARTA Komisi XI DPR RI menetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa K
EKONOMI
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai perkara Tindak Pidana Pencucian
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati memastikan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset masih berjalan di Komisi III D
NASIONAL