Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan perbedaan angka kemiskinan Indonesia versi Bank Dunia yang mencapai 64,2 persen dengan data resmi nasional sebesar 8,07 persen pada Maret 2026. Perbedaan tersebut terjadi karena kedua lembaga menggunakan garis kemiskinan dan metode pengukuran yang berbeda.
Angka 64,2 persen merupakan estimasi Bank Dunia untuk 2026 dengan menggunakan garis kemiskinan internasional sebesar US$8,30 per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021.
Sementara itu, data resmi BPS mencatat jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 sebanyak 22,93 juta orang atau 8,07 persen dari total penduduk.
Baca Juga:
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS M. Nashrul Wajdi menegaskan kedua angka tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung karena memiliki tujuan dan indikator yang berbeda.
"Angka 64,2 persen merupakan perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah 8,30 dolar AS per kapita per hari menurut Bank Dunia. Garis kemiskinan tersebut dihitung berdasarkan standar yang ditetapkan World Bank, bukan garis kemiskinan nasional yang digunakan di Indonesia," kata Nashrul dalam keterangan resmi, Kamis (3/9/2026).
Menurut Nashrul, Bank Dunia menggunakan sejumlah garis kemiskinan internasional sebagai alat pembanding tingkat kesejahteraan antarnegara. Dalam pembaruan terbarunya, batas kemiskinan ekstrem ditetapkan sebesar US$3 per kapita per hari.
Adapun batas US$4,20 per kapita per hari digunakan untuk kelompok negara berpendapatan menengah bawah, sedangkan US$8,30 per kapita per hari digunakan untuk negara berpendapatan menengah atas atau upper-middle income countries (UMIC).
Angka US$8,30 tersebut tidak dihitung menggunakan kurs pasar rupiah terhadap dolar AS. Bank Dunia menggunakan metode Purchasing Power Parity (PPP) untuk menyesuaikan perbedaan daya beli riil masyarakat di setiap negara.
Dengan standar tersebut, estimasi 64,2 persen menunjukkan proporsi penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah garis kemiskinan internasional Bank Dunia.
Bank Dunia juga menyebut statistik kemiskinan dan garis kemiskinan resmi BPS lebih tepat digunakan untuk pengambilan keputusan serta penyusunan kebijakan domestik Indonesia.
Indonesia saat ini masuk dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas. Namun, posisi Indonesia masih relatif dekat dengan batas bawah kelompok tersebut.
Kondisi itu turut memengaruhi tingginya estimasi kemiskinan ketika standar US$8,30 per kapita per hari diterapkan terhadap masyarakat Indonesia.
Sementara itu, BPS menggunakan pendekatan Cost of Basic Needs (CBN) untuk mengukur kemiskinan nasional. Metode ini menghitung nilai minimum pengeluaran yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Garis kemiskinan BPS terdiri dari komponen makanan dan nonmakanan. Untuk komponen makanan, penghitungan menggunakan standar kebutuhan energi minimal 2.100 kilokalori per orang per hari.
Kebutuhan tersebut dihitung berdasarkan berbagai komoditas yang umum dikonsumsi masyarakat, seperti beras, telur, tahu, tempe, minyak goreng dan sayuran.
Sedangkan kebutuhan nonmakanan mencakup tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian dan transportasi.
Penetapan garis kemiskinan BPS bersumber dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang menggambarkan pengeluaran dan pola konsumsi riil masyarakat.
Data Susenas digunakan untuk menghasilkan angka kemiskinan secara berkala sekaligus memberikan gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Pengukuran kemiskinan BPS juga disajikan secara lebih rinci hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta membedakan wilayah perkotaan dan perdesaan.
Berdasarkan hasil pengukuran Maret 2026, persentase penduduk miskin Indonesia tercatat 8,07 persen atau sebanyak 22,93 juta orang.
Besaran garis kemiskinan juga berbeda antarwilayah karena menyesuaikan tingkat harga lokal, pola konsumsi masyarakat serta karakteristik rumah tangga.
Secara rata-rata nasional, garis kemiskinan yang digunakan BPS untuk satu rumah tangga tercatat sekitar Rp3.091.866 per bulan.
Dengan demikian, angka 64,2 persen dari Bank Dunia dan 8,07 persen dari BPS tidak menunjukkan adanya pertentangan data. Keduanya merupakan hasil pengukuran dengan standar berbeda untuk tujuan yang juga berbeda.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.