BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman, Reza Gladys Laporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya

Redaksi - Selasa, 11 Februari 2025 14:22 WIB
275 view
Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman, Reza Gladys Laporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya
dr. Reza Gladys (kiri) dan Nikita Mirzani (kanan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan selebritas Nikita Mirzani kembali mencuri perhatian publik. Reza Gladys, seorang dokter serta pengusaha di bidang produk kecantikan, melaporkan Nikita Mirzani dan beberapa orang yang diduga terlibat dalam peristiwa ini. Berdasarkan informasi yang diterima, kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Reza Gladys mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian hingga Rp4 miliar akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa penyelidikan terhadap kasus ini sudah dilaksanakan, dengan beberapa saksi yang sudah diperiksa.

"Proses ini sudah memasuki tahap penyidikan. Beberapa barang bukti juga sudah diamankan," ujar Ade Ary kepada wartawan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Beberapa barang bukti yang telah diamankan di antaranya dua buah flashdisk, bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp, bukti transfer dan transaksi, serta beberapa handphone yang diduga terkait dengan kasus ini.

Menurut keterangan, peristiwa ini bermula pada 13 November 2024, saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk kecantikan milik Reza Gladys dalam sebuah siaran langsung di TikTok. Merasa dirugikan, Reza Gladys kemudian menghubungi asisten Nikita Mirzani untuk meminta klarifikasi. Namun, bukannya mendapatkan penjelasan, Reza justru menerima ancaman dari pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga:

Lebih lanjut, pihak yang diduga terkait dengan Nikita Mirzani meminta uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut. Karena merasa tertekan, Reza pun mengirimkan Rp2 miliar melalui transfer pada 14 November 2024 ke rekening yang ditunjuk. Tidak hanya itu, pada 15 November 2024, Reza kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar setelah mendapat instruksi dari terlapor.

Kasus ini menjadi sorotan publik, dengan banyak pihak menanti perkembangan lebih lanjut mengenai langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh Polda Metro Jaya. Sebagai langkah awal, penyidik terus menggali keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

(cm/a)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru