BREAKING NEWS
Kamis, 04 Juni 2026

Nikita Mirzani Bantah Dakwaan JPU: "Ini Halusinasi, Banyak yang Fiktif!"

Adelia Syafitri - Selasa, 24 Juni 2025 15:52 WIB
Nikita Mirzani Bantah Dakwaan JPU: "Ini Halusinasi, Banyak yang Fiktif!"
Nikita Mirzani dalam sidang terkait dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). (foto: tangkapan layar yt intens investigasi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam sidang tersebut, Nikita menyatakan akan mengajukan eksepsi secara resmi pada sidang berikutnya.

Ia menyebut dakwaan JPU banyak mengandung bualan dan manipulasi kata.

"Saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibicarakan oleh JPU adalah bualan. Banyak sekali kata-kata yang dihilangkan," tegasnya.

Majelis Hakim pun memberikan waktu kepada pihak Nikita untuk mempersiapkan eksepsi dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 1 Juli 2025 mendatang.

Sebagai informasi, JPU mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahpitra, dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama, mereka disebut melakukan pemalsuan informasi elektronik untuk menguntungkan diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE jo UU No. 1 Tahun 2024 dan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua menyebut keduanya diduga melakukan pengancaman dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

Sidang lanjutan dipastikan akan menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini menyangkut tokoh publik dan melibatkan dakwaan serius dalam Undang-Undang ITE serta KUHP.*

(sn/008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru