BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Bareskrim Ambil Sampel DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Hasil Ditunggu Tiga Pekan

Abyadi Siregar - Kamis, 07 Agustus 2025 15:57 WIB
58 view
Bareskrim Ambil Sampel DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Hasil Ditunggu Tiga Pekan
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, usai menjalani pemeriksaan tes DNA di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/8/2025). (foto: tangkapan layar ig suryamalang.com)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, hari ini menjalani pemeriksaan tes DNA di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang telah dilayangkan oleh Ridwan Kamil pada bulan April lalu.

Tes DNA dilakukan dengan pengambilan dua jenis sampel, yakni darah dan air liur, baik dari Ridwan Kamil sendiri, Lisa Mariana, maupun anak dari Lisa yang turut dihadirkan.

Baca Juga:

"Tes DNA dilakukan dengan pengambilan dua sampel, yakni darah dan air liur. Seluruh sampel diambil dari Pak Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anaknya," ujar Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil, kepada awak media di Bareskrim Polri, Kamis (7/8/2025).

Muslim menjelaskan bahwa proses pengambilan sampel DNA dilakukan secara terbuka dan transparan, serta dihadiri oleh kuasa hukum dari masing-masing pihak sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap tindakan medis yang dilakukan.

Baca Juga:

"Proses ini berjalan dengan baik, adil, dan disaksikan langsung oleh seluruh pihak. Tidak ada yang dilakukan secara tertutup," jelasnya.

Ia juga menuturkan bahwa sebelum pelaksanaan pengambilan sampel, seluruh pihak menandatangani dokumen surat pernyataan tindakan medis sebagai bentuk persetujuan atas pelaksanaan tes.

Ditanya mengenai hasil tes DNA, Muslim menyebut pihaknya memilih untuk menunggu dengan tenang dan tidak ingin berspekulasi.

Ia menyampaikan bahwa hasil diperkirakan akan keluar dalam waktu tiga pekan ke depan.

"Hasilnya seperti apa pun nanti, klien kami, Pak Ridwan Kamil, berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Beliau siap menerima dengan penuh tanggung jawab dan kedewasaan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, dan menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 32 dan 35 juncto Pasal 48.

Isu ini mencuat setelah Lisa Mariana mengunggah sejumlah tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga sebagai Ridwan Kamil di media sosial Instagram pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahannya, Lisa menyebut dirinya sedang mengandung anak dari sosok tersebut.

Muslim Jaya Butarbutar menegaskan bahwa langkah kliennya melaporkan kasus ini bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap informasi yang dinilai telah mencemarkan nama baik.

"Tes DNA ini adalah bagian dari tindak lanjut laporan. Tujuannya adalah untuk memperoleh kejelasan hukum dan agar prosesnya berjalan secara objektif," pungkas Muslim.

Proses hukum yang melibatkan figur publik selalu menjadi perhatian masyarakat.

Media berkewajiban menyampaikan informasi secara proporsional, berimbang, dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Setiap individu memiliki hak untuk membela diri serta mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum.*

(bs/a008)

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
komentar
beritaTerbaru