Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA - Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (7/8/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terjadi ketegangan antara Nikita dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang memicu dukungan dari para penggemarnya.
Banyak fans Nikita yang meminta bantuan pengacara kondang Hotman Paris untuk menangani kasus ini. Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris memberikan klarifikasi melalui unggahan video di akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial.
Dalam video yang diambil saat berada di pesawat, Hotman meminta para pendukung Nikita untuk tidak terjebak pada isu-isu teknis yang tidak berhubungan langsung dengan pokok perkara. Ia menjelaskan bahwa Nikita didakwa dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait distribusi informasi elektronik secara melawan hukum.
"Jadi saran saya kepada para fans-nya Nikita agar fokus kepada pasal ini. Buktikan apakah itu memang untuk tujuan ancaman atau tujuan endors," ujar Hotman.
Pengacara senior itu menegaskan bahwa jika uang yang diduga diperas tersebut adalah untuk endors atau ada kesepakatan, maka bukti itu harus disampaikan dalam persidangan. Ia mengingatkan agar para penggemar tidak terpancing emosi atau membuat keributan di ruang sidang, karena yang menentukan hasil adalah hakim.
"Kalau kalian ingin menolong Nikita, fokus ke arah apa yang dituduhkan. Buktikan bahwa itu tidak benar, buktikan bahwa itu endors atau ada kesepakatan," tambah Hotman.
Unggahan Hotman Paris ini mendapat banyak respons positif dari warganet yang menghargai sikap profesionalnya dalam memberikan nasihat kepada para pendukung Nikita.*
(gd/j006)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL