Pemkab Deli Serdang Bantah Tebang Pilih, Tegaskan Penertiban Tower Ilegal Berjalan Sesuai SOP
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan penertiban tower telekomunikasi yang berdiri tanpa izin bukan dilakukan secara
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Nikita hadir di ruang sidang utama sekitar pukul 10.40 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya.Baca Juga:
Ia tampak santai, bahkan sempat menyapa sejumlah pengunjung sidang yang didominasi kerabat dan sahabat.
Perhatian publik juga sempat tertuju padanya saat ia tertangkap kamera berjoget ringan di bangku pengacara sambil menunggu sidang dimulai.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kairul Soleh, jaksa membacakan tuntutan secara rinci, termasuk kronologi dugaan pemerasan terhadap dokter sekaligus selebgram Reza Gladys, yang terjadi pada 14 dan 15 November 2024 lalu.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE dan UU TPPU," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai tindakan Nikita dilakukan secara sengaja dan terstruktur, dengan memanfaatkan saluran elektronik untuk mendistribusikan informasi yang berujung pada keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, Nikita dituntut:
- Pidana penjara 11 tahun
- Denda Rp2 miliar
- Subsidair 6 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan
Tuntutan terhadap Nikita Mirzani merujuk pada:
- Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Reza menuduh Nikita dan rekannya, Ismail Marzuki (alias Mail), melakukan pemerasan dengan nominal mencapai Rp4 miliar.
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan penertiban tower telekomunikasi yang berdiri tanpa izin bukan dilakukan secara
PEMERINTAHAN
KALTIM Polemik pengadaan mobil dinas baru senilai Rp 8,49 miliar untuk Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas&039ud, berakhir setelah gub
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Koperasi Kelurahan Merah Putih di Jalan Sukun, Lingkungan VI, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, resmi tutup setelah be
EKONOMI
TAPSEL Mahasiswa Universitas Aufa Royhan kembali menunjukkan kiprah nyata dalam pengabdian masyarakat melalui Program Mahasiswa Berdampa
KESEHATAN
MEDAN Harga daging ayam di sejumlah pasar tradisional Sumatera Utara (Sumut) mulai menunjukkan tren penurunan, meski masih di atas harga
EKONOMI
IRAN Situasi di Selat Hormuz kian mencekam setelah sebuah kapal tanker minyak dilaporkan tenggelam akibat ditembak saat melintasi perair
INTERNASIONAL
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menghadapi gejolak besar setelah dua pejabat eselon I, Dirjen Cipta Karya Dewi Chomistria
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Isu pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) kembali menguat dalam peta kebijakan energi nasional. Pemerintah menarge
EKONOMI
PALAS Gerakan Mahasiswa Peduli Aspirasi Rakyat (GMPAR) menemukan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Siparau, Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
BALIKPAPAN PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) mencatat tonggak penting dalam pengembangan lapangan migas lepas pantai dengan resmi mengoper
EKONOMI