BREAKING NEWS
Senin, 10 Agustus 2026

Nikita Mirzani Bacakan Pleidoi: Saya Bukan Penjahat! Tuntutan Jaksa Sarat Kebencian

Adelia Syafitri - Kamis, 16 Oktober 2025 18:31 WIB
Nikita Mirzani Bacakan Pleidoi: Saya Bukan Penjahat! Tuntutan Jaksa Sarat Kebencian
Nikita Mirzani dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10). (foto: terasdoraemon_official/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Artis kontroversial Nikita Mirzani membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10).

Dalam pleidoinya yang terdiri atas 20 halaman, Nikita secara tegas membantah seluruh dakwaan jaksa dan menyebut tuntutan terhadap dirinya sebagai bentuk kebencian pribadi.

"Tuntutan tersebut cenderung mengandung rekayasa fakta hukum dan membuktikan bahwa jaksa penuntut umum memperlihatkan kebenciannya dan dendam pribadinya kepada saya," ujar Nikita di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga:

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang dokter kecantikan bernama Reza Gladys.

Dalam pleidoinya, Nikita juga menguraikan kronologi kasus yang menyeret namanya.

Ia mengklaim bahwa pelaporan terhadap dirinya merupakan bagian dari skenario jebakan yang dirancang oleh Reza Gladys untuk menutupi dugaan kejahatan dalam penjualan produk kecantikan ilegal.

"Reza Gladys yang mengaku-ngaku menjadi korban, sesungguhnya adalah pelaku kejahatan yang sebenarnya. Skenario penjebakan ini direncanakan dengan sangat sempurna," kata Nikita.

Ia juga menegaskan bahwa transaksi uang sebesar Rp4 miliar yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah murni urusan bisnis antara sahabatnya, Ismail Marzuki (Mail), dengan Reza Gladys.

"Percakapan WhatsApp antara Reza Gladys dan Mail menunjukkan jelas bahwa Reza sendiri yang meminta dipertemukan dengan saya. Ada proses tawar-menawar, dan tidak ada unsur pemaksaan atau ancaman," imbuhnya.

Nikita tidak hanya membantah tuduhan JPU, tetapi juga mempertanyakan netralitas jaksa dalam menangani perkara ini.

Ia meminta agar Majelis Hakim mengusut dugaan keberpihakan jaksa dan mendalami lebih lanjut rekam jejak pelapor.

"Yang Mulia, saya mohon agar keadilan ditegakkan. Saya bukan penjahat, apalagi pelaku kejahatan pencucian uang. Untuk itu saya mohon agar dibebaskan dari segala tuduhan yang tidak berdasar," ujar Nikita dengan suara lantang di akhir pleidoinya.

Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Publik kini menantikan apakah pengadilan akan mengabulkan permohonan bebas Nikita, atau sebaliknya menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita menyebut pleidoi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap kriminalisasi dan upaya mengaburkan fakta hukum di persidangan.*


(in/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MK Cabut Imunitas Jaksa, OTT Tak Perlu Izin Jaksa Agung
Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Serukan Dialog dan Kekeluargaan
Kasus Pembunuhan Sadis di Villa Munggu Bali: Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Belawan Resahkan Warga, Kebal Hukum?
Bahlil Ungkap 7 Staf Ditjen Minerba Diperiksa Hukum, Tegaskan Tindakan Tegas Terhadap Tambang Nakal
Konferensi APHK di Surabaya, Yusril Tekankan Hukum Perdata Harus Selaras Kebutuhan Masyarakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru