Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Dibatalkan, KPK Apresiasi Masyarakat
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membatalkan status tahanan rumah yang dijalani mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qou
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Selebgram Lisa Mariana tidak menghadiri panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin (20/10/2025).
Ketidakhadirannya disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, John Boy Nababan, yang datang mewakili Lisa ke Mabes Polri.
Baca Juga:John menjelaskan, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan karena tengah sakit.
"Kami menyampaikan surat ketidakhadiran karena klien kami, Lisa Mariana, sedang mengalami sakit tipes," ujar John kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Ia menambahkan, Lisa berkomitmen akan hadir pada pemanggilan ulang yang dijadwalkan akhir pekan ini, antara tanggal 23 atau 24 Oktober 2025.
Kasus ini bermula dari unggahan Lisa Mariana di akun Instagram pribadinya, @lisamarianaaa, pada akhir Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa mengklaim memiliki hubungan spesial dengan Ridwan Kamil dan menuding pria yang akrab disapa Kang Emil itu sebagai ayah biologis dari anaknya yang berinisial CA.
Lisa juga menuduh tim Ridwan Kamil memaksanya untuk membuat klarifikasi palsu terkait hubungan tersebut.
"Saya minta hak anak saya. Bapak dan tim enggak usah takut soal fasilitas atau uang. Sekalipun saya harus kelaparan demi anak, saya rela," tulis Lisa dalam unggahannya.
Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil segera membantah tudingan itu. Melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil, ia menyatakan bahwa tuduhan Lisa adalah bentuk fitnah yang pernah terjadi di masa lalu dan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Permasalahan ini sudah selesai empat tahun lalu. Bukti-bukti menunjukkan bahwa ia sudah dalam kondisi hamil sebelum bertemu saya. Bahkan, yang bersangkutan sudah meminta maaf di depan keluarga," tegas Ridwan Kamil.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membatalkan status tahanan rumah yang dijalani mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qou
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehNatalius Pigai.KALAU Anda jujur kepada saya, saya juga boleh dong jujur dan apa adanya. Katakata yang sering diucapkan oleh Presiden
OPINI
TANJAB TIMUR Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang men
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik keras terkait pengalihan status penahan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan alasan di balik intensitas kunjungan dinasnya ke luar negeri. Dalam s
NASIONAL
BANDA ACEH Dalam rangka mempererat hubungan antar lembaga serta memperkuat sinergi untuk menjaga stabilitas keamanan, Kapolda Aceh Irjen
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membatalkan UndangUndang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan A
POLITIK
JAKARTA Harga emas Antam pada hari ini, Senin (23/3), mengalami penurunan yang cukup signifikan pada awal pekan. Berdasarkan data resmi
EKONOMI
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melanjutkan tradisi silaturahmi di Hari Raya Idul Fitri dengan menghubungi sejuml
NASIONAL
JAKARTA PT Garuda Indonesia Tbk mencatatkan kerugian bersih sebesar USD 319,39 juta atau sekitar Rp5,4 triliun pada tahun buku 2025. Dir
EKONOMI