BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Tiga Gugatan Hak Cipta “Nuansa Bening” Ditolak, Vidi Aldiano Menang Telak di Pengadilan

Adelia Syafitri - Jumat, 21 November 2025 12:56 WIB
Tiga Gugatan Hak Cipta “Nuansa Bening” Ditolak, Vidi Aldiano Menang Telak di Pengadilan
Penyanyi Vidi Aldiano. (foto: tangkapan layar yt Deddy Corbuzier)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Penyanyi Vidi Aldiano resmi menutup bab panjang sengketa hak cipta lagu "Nuansa Bening" setelah tiga gugatan yang diajukan pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Amar putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dan diakses pada Jumat, 21 November 2025.

Majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan pihak Vidi, sehingga gugatan tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Baca Juga:

"Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan.

Kasus ini bergulir sejak Mei 2025. Keenan dan Rudi menuduh Vidi menampilkan dan mendistribusikan lagu "Nuansa Bening" tanpa persetujuan pencipta.

Gugatan pertama, Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, menuding Vidi menampilkan lagu tersebut dalam 31 pertunjukan tanpa izin.

Para penggugat menuntut ganti rugi Rp 24,5 miliar dan meminta penyitaan rumah Vidi di Jakarta Selatan sebagai jaminan.

Gugatan kedua, Nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, mempersoalkan distribusi lagu di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music.

Tidak lama berselang, gugatan ketiga muncul melalui perkara Nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, menuntut perbaikan metadata pencipta dan ganti rugi Rp 900 juta.

Jika seluruh gugatan dikabulkan, total potensi kerugian yang mengancam Vidi mencapai lebih dari Rp 28 miliar.

Dalam sidang Rabu, 19 November 2025, majelis hakim menilai gugatan para pencipta tidak memenuhi syarat formil, sehingga ketiga perkara dinyatakan niet ontvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima.

Dengan putusan itu, proses perkara berhenti di tahap awal dan tidak memasuki pembahasan substansi pelanggaran hak cipta.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahasiswa Gugat UU MD3 ke MK, Tuntut Rakyat Bisa Copot Anggota DPR!
Konflik PT Toba Pulp Lestari Dinilai Berlarut, ALO MA HAMI Kritik Kegagalan Pemerintah Tapanuli Selatan Lindungi Masyarakat Adat
Ketika Mantan Wapres Juga Jadi Korban Mafia Tanah, Rakyat Kecil Bagaimana?
Sengketa Lahan JK vs Lippo Group: ATR/BPN Masih Tunggu Klarifikasi PN Makassar
Ini Alasan Nikita Mirzani Turunkan Ganti Rugi dari Rp244 Miliar Jadi Rp200 Miliar ke Reza Gladys
Gugatan 23 Warga, PN Lubuk Pakam Gelar Sidang Lapangan di Lokasi Proyek Diduga Milik Jewell Infinity Jalan Haji Anif
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru