100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
JAKARTA — Penyanyi Vidi Aldiano resmi menutup bab panjang sengketa hak cipta lagu "Nuansa Bening" setelah tiga gugatan yang diajukan pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Amar putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dan diakses pada Jumat, 21 November 2025.
Majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan pihak Vidi, sehingga gugatan tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.Baca Juga:
"Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan.
Kasus ini bergulir sejak Mei 2025. Keenan dan Rudi menuduh Vidi menampilkan dan mendistribusikan lagu "Nuansa Bening" tanpa persetujuan pencipta.
Gugatan pertama, Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, menuding Vidi menampilkan lagu tersebut dalam 31 pertunjukan tanpa izin.
Para penggugat menuntut ganti rugi Rp 24,5 miliar dan meminta penyitaan rumah Vidi di Jakarta Selatan sebagai jaminan.
Gugatan kedua, Nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, mempersoalkan distribusi lagu di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music.
Tidak lama berselang, gugatan ketiga muncul melalui perkara Nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, menuntut perbaikan metadata pencipta dan ganti rugi Rp 900 juta.
Jika seluruh gugatan dikabulkan, total potensi kerugian yang mengancam Vidi mencapai lebih dari Rp 28 miliar.
Dalam sidang Rabu, 19 November 2025, majelis hakim menilai gugatan para pencipta tidak memenuhi syarat formil, sehingga ketiga perkara dinyatakan niet ontvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima.
Dengan putusan itu, proses perkara berhenti di tahap awal dan tidak memasuki pembahasan substansi pelanggaran hak cipta.
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL