Bukan Main! Blending Batu Bara Kini Wajib Izin Langsung Menteri ESDM
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
NTT– Aparat Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur, membeberkan kronologi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, yang dikenal publik sebagai Piche Kota.
Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, melalui Kepala Seksi Humas Polres Belu, Iptu Agus Haryanto, menjelaskan perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 13 Januari 2026.
Peristiwa dugaan tindak pidana itu disebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu hotel di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.Baca Juga:
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat para pihak mengonsumsi minuman keras.
Dalam kondisi korban yang disebut tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan yang melanggar hukum.
"Seluruh rangkaian kejadian tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," ujar Iptu Agus, Sabtu (21/2/2026).
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial RM, RS, dan PK. Piche Kota termasuk dalam inisial tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada 19 Februari 2026 di Mapolres Belu setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Polisi telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta dua terduga pelaku. Sementara satu tersangka disebut belum memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
"Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah," kata Agus.
Perkara ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi Jaksa Penuntut Umum serta asistensi dari Ditres PPA Polda NTT.
Penyidik menerapkan pasal terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Berkas perkara selanjutnya akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti sebelum proses penuntutan di pengadilan.
Polres Belu menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah.
"Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan hak korban, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Agus.
Penyidik juga memastikan akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang belum hadir dan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur apabila tidak kooperatif.*
(tb/ad)
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BOGOR Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kodim
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sebua
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Kantor dan rumah dinas milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanji
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meninjau langsung kondisi jembatan di Kelurahan Mendahara, Kecamatan Menda
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan
PEMERINTAHAN