BREAKING NEWS
Kamis, 05 Maret 2026

Bareskrim Polri Tetapkan YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Dugaan Fitnah terhadap Azizah Salsha

Adam - Kamis, 05 Maret 2026 16:51 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Dugaan Fitnah terhadap Azizah Salsha
Bigmo dan Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap selebgram Azizah Salsha. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap selebgram Azizah Salsha.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri melalui gelar perkara pekan ini, menurut Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber, Kombes Rizki Agung Prakoso, Kamis (5/3/2026).

"Sudah (tersangka), pekan ini (gelar perkara penetapan)," ujar Rizki saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Baca Juga:

Penyidik kini dijadwalkan akan memanggil Bigmo untuk pemeriksaan lanjutan setelah statusnya resmi menjadi tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Azizah Salsha pada 12 Agustus 2025.

Laporan dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut menyoroti dugaan penyebaran fitnah terkait isu perselingkuhan yang dikaitkan dengan nama Azizah melalui dua akun media sosial, yakni akun TikTok @ibaratbradpittt dan akun YouTube @Niceguymo.

Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Bigmo dan Resbob merupakan fitnah yang belum tentu kebenarannya.

Menurutnya, laporan ini bertujuan memberikan efek jera agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial.

"Yang di sini kita harus memberi efek jera bagi masyarakat dalam bersosial media agar lebih bijak lagi. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya," ujar Anandya.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat kedua tersangka memiliki audiens besar di platform YouTube dan TikTok, yang berpotensi memperluas dampak penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga kasus ini rampung sesuai ketentuan perundang-undangan.*


Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kriminalitas Meningkat, Tokoh Agama Belawan Desak Aparat Cepat Tindak Bandar Narkoba: Kami Saja Tahu Siapa, Apalagi Polisi?
Tok! Lolos Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
21 Warga Negara Ganda Resmi Menjadi WNI, Kanwil Kemenkum Bali Tegaskan Nasionalisme dan Kewajiban Hukum
Kapolda Aceh Beri Arahan ke 124 Personel Ditpamobvit dan Ditbinmas, Tekankan Profesionalisme dan Bijak Gunakan Media Sosial demi Citra Positif Polri
Polisi Tangkap Kepala SPPG Lampung Timur atas Dugaan Penculikan dan Pencabulan Siswi SD
Dittipidsiber Bareskrim Blokir Rp 1,6 Miliar dari 40 Rekening Judi Online
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru