Panglima TNI Rotasi Pejabat Strategis, Kapuspen hingga Kapusdalops Berganti
JAKARTA Panglima TNI Agus Subiyanto memimpin serah terima jabatan sejumlah pejabat strategis di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI
NASIONAL
SEOUL — Jaksa Korea Selatan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Kim Se Ui, kepala kanal YouTube Garosero Research Institute, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap aktor Kim Soo Hyun.
Permohonan penangkapan tersebut kini menunggu proses pemeriksaan pengadilan.
Dilansir dari KBizoom, Kim Se Ui diduga menyebarkan sejumlah klaim yang menyudutkan Kim Soo Hyun, termasuk tuduhan bahwa aktor tersebut menjadi penyebab meninggalnya mendiang aktris Kim Sae-ron.Baca Juga:
Dalam konten yang diunggah di kanal YouTube miliknya, Kim Se Ui juga menuduh Kim Soo Hyun menjalin hubungan dengan Kim Sae-ron saat masih di bawah umur.
Tuduhan tersebut memicu kontroversi luas di Korea Selatan.
Pihak Kim Soo Hyun membantah seluruh tuduhan tersebut. Kuasa hukum sang aktor menyatakan sebagian bukti yang beredar telah dimanipulasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain dugaan pencemaran nama baik, aparat penegak hukum juga tengah menyelidiki kemungkinan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam produksi materi yang disebarkan.
Kim Se Ui disebut diduga mempublikasikan rekaman suara yang telah diedit untuk merusak reputasi Kim Soo Hyun.
Sebelumnya, kepolisian Seoul telah lebih dahulu mengajukan permohonan surat penangkapan pada 14 Mei 2026 atas dugaan pelanggaran hukum terkait distribusi materi ilegal dan pencemaran nama baik.
Kini, kejaksaan melanjutkan proses tersebut dengan pengajuan resmi ke pengadilan.
Sidang pemeriksaan sebelum penahanan dijadwalkan digelar pada 26 Mei 2026 di Seoul Central District Court.
Pengadilan akan memutuskan apakah Kim Se Ui akan ditahan selama proses penyelidikan berlangsung.
Kasus ini bermula dari konferensi pers yang digelar Kim Se Ui bersama keluarga Kim Sae-ron pada tahun sebelumnya, yang kemudian berkembang menjadi kontroversi publik di Korea Selatan.*
(sp/ad)
JAKARTA Panglima TNI Agus Subiyanto memimpin serah terima jabatan sejumlah pejabat strategis di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi dalam tata niaga ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah periode 2022
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2026 telah dibeba
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution angkat bicara terkait penangkapan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) memberangkatkan 744 prajurit untuk bergabung dalam Satgas Kontingen Garuda (
NASIONAL
MEDAN Dugaan kasus pemerasan yang menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, kian melebar. Setelah kontraktor Hi
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, mengajak seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memperkuat
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mekanisme pengukuran capaian program Makan Bergizi Nasional (MBG) yang dijalankan Badan
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Jumat, 22 Mei 2026, di tengah sikap hatih
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali dibuka melemah pada perdagangan Jumat, 22 Mei 2026, dan bergerak mendekati level psikol
EKONOMI