BREAKING NEWS
Selasa, 22 September 2026

Mantan Istri Andre Taulany Adukan Rieke Diah Pitaloka ke MKD DPR RI, Ini Alasannya

Dharma - Selasa, 22 September 2026 10:52 WIB
Mantan Istri Andre Taulany Adukan Rieke Diah Pitaloka ke MKD DPR RI, Ini Alasannya
Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia, mantan istri artis Andre Taulany, mengadukan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia, mantan istri artis Andre Taulany, mengadukan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Laporan tersebut telah disampaikan sejak 27 Agustus 2026.

Pengaduan itu berkaitan dengan keterlibatan Rieke dalam mendampingi mantan asisten rumah tangga (ART) Erin, Herawati alias Hera, dalam perkara dugaan intimidasi dan penganiayaan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Rieke sebelumnya menyatakan komitmennya mengawal perkara tersebut dan hadir saat pemeriksaan awal Herawati sebagai pelapor.

Kuasa hukum Erin, Misyal B. Achmad, mengatakan pihaknya menilai keterlibatan Rieke telah melampaui batas kewenangannya sebagai anggota legislatif.

Pernyataan itu disampaikan Misyal saat ditemui awak media di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Senin, 21 September 2026.

"Kami juga telah membuat laporan ke MKD terkait Saudari Rieke Diah Pitaloka yang menurut kami telah melakukan langkah-langkah yang tidak pada tempatnya, mungkin ya overlap," ujar Misyal B. Achmad saat ditemui awak media di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Menurut Misyal, pihaknya menghormati posisi Rieke sebagai wakil rakyat.

Namun, ia menilai anggota legislatif tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kesetaraan di hadapan hukum.

Misyal menyoroti kehadiran Rieke ketika mendampingi Herawati menemui penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Bahwa beliau adalah selaku wakil rakyat, tapi kami melihat beliau di situ justru menempatkan dirinya sebagai pendamping pelapor. Tapi pada kenyataannya kami punya bukti beliau datang dengan pelapor menemui penyidik. Nah, ini sangat mengganggu proses penyidikan," tegasnya.

Pihak Erin berharap MKD DPR RI dapat memproses pengaduan tersebut.

Mereka meminta proses hukum terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap Herawati tetap berjalan secara objektif.

Di sisi lain, Rieke memang diketahui mendampingi Herawati dalam proses hukum perkara tersebut.

Pada Juli 2026, Rieke mengatakan dirinya mengawal kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan ART Erin tersebut dan hadir di Polres Metro Jakarta Selatan saat pemeriksaan awal korban.

Kasus tersebut sebelumnya bermula dari laporan Herawati terhadap Erin terkait dugaan penganiayaan.

Perkara itu kemudian masuk ke tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dengan adanya pengaduan ke MKD, persoalan tersebut kini tidak hanya bergulir dalam proses hukum di kepolisian, tetapi juga menjadi laporan yang berkaitan dengan etik anggota DPR RI.* (sp/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dr Taqwaddin: Putusan Bebas Tak Bisa Lagi Dibanding dan Dikasasi
Utang RSUDZA Aceh Tembus Rp416 Miliar, Akademisi Desak Aliran Dana Ditelusuri: Tidak Mungkin Muncul dalam Satu Malam
Gagas Pertanian Organik Inklusif di Sumut, Sofyan Tan Usul Dirikan Pusat Riset dan Libatkan Siswa SLB
Sidang Perdana Gugatan Gibran di MK Hari Ini, Pemohon Serahkan 101 Alat Bukti
Mahasiswa Unimed Jadi Korban Penikaman, Pelaku Dibekuk di Tanah Garapan Laut Dendang
Roy Suryo Sebut 3 Akun Pemicu Kasus Ijazah Jokowi, Tegaskan Bukan Miliknya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru