Pemkab Batu Bara Tegaskan Transformasi Batra Berjaya Demi Penguatan BUMD dan Peningkatan PAD
BATU BARA DPRD Kabupaten Batu Bara kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum FraksiFraksi
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi saksi persidangan yang menggemparkan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari (51), terbukti melakukan hubungan seksual dengan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Sidang yang digelar di kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta, PROVINSI Dki Jakarta, mengungkap bahwa kejadian tersebut terjadi selama kegiatan bimbingan teknis di Den Haag pada 2 hingga 7 Oktober 2023. Hasyim Asy’ari, yang memilih mengikuti sidang secara online, dihadapkan pada bukti-bukti yang tak terbantahkan.
Menurut Ratna Dewi Pettalolo, anggota DKPP yang memimpin persidangan, CAT awalnya menolak rayuan Hasyim untuk bertemu di kamar hotelnya di Amsterdam pada malam tanggal 3 Oktober 2023. Namun, Hasyim terus memaksa hingga akhirnya hubungan badan tak terhindarkan.
“Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo dalam persidangan.
Peristiwa ini membuat CAT merasa terganggu secara emosional, sehingga pada 18 Oktober 2023, ia memeriksakan kesehatannya dan kemudian meminta Hasyim untuk menjalani tes kesehatan sesuai saran dokter. Respons Hasyim yang mengatakan ‘iya, siap, sayang’ menjadi bukti lain dalam persidangan ini.
DKPP, setelah mempertimbangkan semua fakta yang terungkap, mengambil keputusan tegas bahwa hubungan badan antara Hasyim Asy’ari dan CAT memang terjadi. Meskipun hasil tes kesehatan tidak diungkapkan secara terbuka dalam sidang, keputusan DKPP untuk mengabulkan pengaduan dari CAT telah diambil.
Peristiwa ini tidak hanya mengguncang internal KPU, tetapi juga menjadi sorotan publik yang mempertanyakan etika dan integritas para pemimpin penyelenggara pemilu. Hasyim Asy’ari, yang kini dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP, menjadi contoh nyata bagaimana pejabat publik harus bertanggung jawab atas tindakannya.
Sidang hari ini juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pekerja dan anggota masyarakat dari pelecehan dan eksploitasi seksual harus menjadi prioritas utama, baik dalam lembaga-lembaga publik maupun swasta.
Selain memproses sanksi internal, DKPP juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian jika CAT memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Sementara itu, Hasyim Asy’ari dan pihak KPU belum memberikan komentar atau tanggapan resmi terkait keputusan DKPP hari ini.
Sidang ini memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak bahwa integritas dan etika dalam pelayanan publik adalah aspek yang tidak boleh ditawar-tawar.
(N/014)
BATU BARA DPRD Kabupaten Batu Bara kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum FraksiFraksi
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum FraksiFraksi
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menempatkan sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga (K
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menerima sejumlah tokoh ekonomi nasional yang terdiri dari mantan menteri hingga eks Gubernur Bank
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali menguat ke l
EKONOMI
LANGKAT Seorang pemuda bernama M Sahili alias MS (21) tewas usai dikeroyok dan ditusuk sekelompok pria di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk BUMN khusus ekspor sumber daya alam
NASIONAL
BANTUL Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan ekonomi Indonesia sedang lesu di tengah maraknya keluhan soal sulitnya l
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mendesak pemerintah Indonesia membawa kasus dugaan penyiksaan terhadap sembilan warga neg
INTERNASIONAL
JAKARTA Majelis Etik Ombudsman RI akan memeriksa Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kod
NASIONAL