Prabowo Sebut Kinerjanya “Oke”, Gerindra Ungkap Buktinya
JAKARTA Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kinerja dua tahun pemeri
POLITIK
DEPOK -Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya peredaran tembakau sintetis yang semakin mengkhawatirkan. Dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Arya menyatakan bahwa tembakau sintetis memiliki efek yang lebih dahsyat dibandingkan ganja, meskipun bahan dasarnya berasal dari tanaman tembakau yang telah dicampur dengan zat kimia tertentu.
“Ya kalo tembakau, itu kan dia emang tanaman. Cuma kalo dicampur dengan zat kimia tertentu, kita sebutnya sebagai tembakau sintetis. Nah ini tentu efeknya lebih dahsyat, iya lebih dahsyat dari ganja,” kata Arya dengan serius.
Penangkapan satu pelaku pengedar dan peracik tembakau sintetis berinisial SH di wilayah Tugu, Cimanggis, Kota Depok, menyoroti bahaya nyata dari narkotika jenis baru ini. Arya menjelaskan bahwa tersangka baru saja terlibat dalam dua kali transaksi penjualan sebelum akhirnya ditangkap. Di rumah kontrakan tempat tersangka tinggal, polisi berhasil menyita tembakau murni, alat-alat untuk meracik, dan tembakau sintetis siap pakai.
“Iya dia baru dua kali jual sih, baru dua kali. Terus barang buktinya ada di kontrakan itu ya, baru dua kali jual udah ketangkap,” ungkap Arya, menjelaskan modus operandi tersangka.
Menurut informasi yang diperoleh, tersangka belajar meracik tembakau sintetis secara otodidak berdasarkan arahan dari akun Instagram @setexabadi. Dia menjual tembakau sintetis per gram dengan harga Rp100 ribu, sesuai pesanan dari pembeli. Meskipun baru beraksi sebentar, Arya menegaskan bahwa pelaku akan dihadapkan pada pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
“Ini sudah kita tangkap dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 juga Pasal 113 ayat 1 ini ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Maksimal seumur hidup ya mudah-mudahan Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Arya.
Kehadiran tembakau sintetis sebagai ancaman baru dalam ranah narkotika menuntut kerja keras dari pihak kepolisian untuk terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan. Dalam konteks ini, edukasi masyarakat tentang bahaya narkotika jenis baru seperti tembakau sintetis menjadi krusial untuk menghindari penyalahgunaan dan dampak negatifnya terhadap individu dan masyarakat secara luas.
(N/014)
JAKARTA Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kinerja dua tahun pemeri
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengisi malam minggu bersama warga Medan Tembung pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Melalui kegi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Gedung Kesenian Jakarta menjadi ruang perjumpaan beragam ekspresi seni tradisi dalam Festival Bedhayan ke6 Tahun 2026 yang dige
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Polda Metro Jaya akan memanggil mantan ketua yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berinisia
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BEDAGAI Seorang perempuan lanjut usia bernama Rasiyah, 69 tahun, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan cucu kandungnya send
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sepasang suami istri, Budi Ikhsan, 66 tahun, dan Nurhayati Damanik, 58 tahun, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan atas temuan ratusan senjata,
NASIONAL
JAKARTA Jengkol dikenal sebagai salah satu bahan makanan dengan cita rasa khas yang digemari banyak orang. Namun, aroma yang menyengat dan
KESEHATAN
JAKARTA Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk pertama kalinya dilaporkan berhasil merancang virus biologis baru yang
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Harga emas Antam pada Minggu, 9 Agustus 2026, terpantau tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sebelumnya. Harga ema
EKONOMI