Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Jepara, Dian Kristiandi, dalam kaitannya dengan dugaan korupsi kredit fiktif yang melibatkan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda Jawa Tengah, Kamis (16/1/2024), dan KPK mendalami peran Dian dalam proses pengajuan serta penyelesaian kredit fiktif tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa Dian dan tiga saksi lainnya diperiksa terkait dengan dugaan penerimaan imbalan lain. Selain itu, penyidik juga menggali lebih dalam soal peran Dian sebagai Bupati Jepara yang terlibat dalam pengajuan dan penyelesaian kredit tersebut.
“Saksi 4 didalami terkait dengan proses pengajuan dan penyelesaian kredit yang bersangkutan selaku Bupati dan didalami terkait dugaan penerimaan lain,” kata Tessa. Tiga saksi lainnya yang diperiksa adalah Ahmad Nasir, Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha, Sus Sesto, karyawan PT Jamkrida Jateng, dan Ririn Indrayati, mantan Kabag Umum dan SDM PT BPR Bank Jepara Artha.
Ahmad dan Sus diperiksa terkait proses pengajuan serta penerimaan fee dari kredit fiktif, sementara Ririn ditanya soal dugaan pemberian hadiah kepada oknum di Pemkab Jepara.Tessa juga mengungkapkan bahwa KPK sedang mendalami dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 220 miliar akibat kredit fiktif yang dicairkan oleh PT BPR Bank Jepara Artha.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa mereka tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha pada Bank Jepara Artha untuk periode 2022-2024, dengan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
(christie)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL