Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA -Pemilik Jembatan Kaca The Geong Banyumas, Edi Suseno (63), telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyumas. Vonis ini merupakan peningkatan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang awalnya menuntut satu tahun penjara bagi terdakwa.
Dilansir oleh detikJateng, pembacaan vonis dilakukan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Firdaus Azizy, dengan anggota Majelis Hakim Asyotun Mugiastuti dan Rino Ardian Wigunardi, pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Firdaus menyatakan, “Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Edi Suseno.”
Hakim Firdaus juga menjelaskan beberapa faktor yang memberatkan vonis terhadap terdakwa Edi, yang membuat vonisnya lebih berat dari tuntutan jaksa. Salah satunya adalah dampak negatif dari kejadian tersebut terhadap animo masyarakat untuk berkunjung ke Wisata Baturraden. Selain itu, belum tercapainya kesepakatan mengenai pemberian santunan kepada keluarga korban yang meninggal akibat kecelakaan di jembatan tersebut.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan menggunakan Pasal 8 ayat 1 huruf a jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai dasar hukum.
Kasus ini mencerminkan pentingnya penegakan hukum dalam memastikan keselamatan dan perlindungan bagi konsumen serta masyarakat pada umumnya, terutama dalam hal pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas wisata. Ini juga menunjukkan bahwa kesalahan dan kelalaian dalam pengelolaan infrastruktur wisata dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius.
(K/09)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL