Kasus Pemalsuan Akta PT Madina Gas Lestari, PN Medan Vonis Anna Sitepu dan Dua Anaknya
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bersalah kepada Anna Sitepu bersama dua anaknya, Ninta Sri Ulina Brahmana
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Polri menyelesaikan penyidikan terkait kasus ujaran kebencian atau hate speech mengenai Papua yang melibatkan pengguna akun TikTok dengan username @presiden_ono_niha, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Pelimpahan tahap II kasus tersebut telah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kombes Erdi A Chaniago, Kabagpenum Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024.
Proses pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Erdi menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan pemilik, pengguna, dan yang menguasai akun TikTok @presiden_ono_niha/Jay Komal, yang telah membuat dan mengunggah konten video pada tanggal 30 Desember 2023.
Dalam kasus ini, tersangka Aperlinus Bu’Ulolo (AB) diduga sebagai pemilik akun yang membuat konten video dengan durasi 2 menit yang kemudian diunggah ke media sosial TikTok miliknya. Barang bukti yang disita dari tersangka termasuk kartu tanda penduduk, akun media sosial TikTok, akun email, handphone Oppo, wig/rambut palsu, kaos biru, blazer hitam, dan kacamata hitam.
Tersangka AB dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan/atau Pasal 156 KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
AB ditangkap pada 30 Desember 2023 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, karena diduga mengunggah konten video yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi pendukung Lukas Enembe pada saat penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua.
(K/09)
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bersalah kepada Anna Sitepu bersama dua anaknya, Ninta Sri Ulina Brahmana
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka menguat terhadap dolar Amerika Serikat pada perdagangan Kamis, 21 Mei 2026. Penguatan terjadi di tenga
EKONOMI
Oleh Yakub F. IsmailDI tengah situasi ketidakpastian global disertai ancaman perlambatan pergerakan ekonomi dunia dipicu persoalan konflik
OPINI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Kamis, 21 Mei 2026. Penguatan terjadi di tengah respons pasar
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali menguat pada perdagangan Kamis, 21 Mei 2026. Berdasarkan la
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan memperkuat kinerja melalui keterbukaan info
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke118 t
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri acara resepsi Hari Lahir (Harlah) Yayasan Ma
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto membacakan amanat Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid dalam upacara peringa
PEMERINTAHAN