Menaker Yassierli: THR 2026 Wajib Dibayarkan Penuh, Tidak Boleh Dicicil!
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 harus dilakuka
EKONOMI
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan korupsi. Menurut penyelidikan KPK, Eddy diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
Dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, telah terungkap dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh KPK pada tanggal 7 Desember 2023. Menurut penyelidikan KPK, Eddy diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
Awal mula kasus ini terkait dengan pertengkaran dan gangguan internal di PT Citra Lampia Mandiri antara tahun 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan perusahaan. Helmut Hermawan sebagai Direktur Utama PT CLM mengambil inisiatif mencari konsultan hukum, dan rekomendasi mengarah pada Eddy. Pertemuan antara Helmut, stafnya, dan pengacara PT CLM dengan Eddy dan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, bersama seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi, disepakati untuk memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.
https://youtu.be/twll0YXsjZc
KPK menetapkan Eddy, Yogi, dan Yosi sebagai tersangka, meskipun belum ada yang ditahan. Dalam pertemuan tersebut, besaran biaya yang disepakati untuk diberikan kepada Eddy sekitar Rp 4 miliar. Selain itu, terdapat masalah hukum di Bareskrim Polri yang melibatkan Helmut, dan Eddy menjanjikan penghentian proses hukum melalui surat perintah konfirmasi penyidikan (SP3) dengan imbalan Rp 3 miliar. Blokir dalam sistem administrasi badan hukum Kemenkumhan terkait RUPS PT CLM juga diatasi oleh Eddy, atas permintaan Helmut yang memberikan uang sekitar Rp 1 miliar.
Kesepakatan antara Helmut dan Eddy melibatkan transfer uang sekitar Rp 8 miliar yang dilakukan melalui rekening bank atas nama Yogi dan Yosi. KPK menyatakan bahwa uang tersebut merupakan bukti awal, dan penyelidikan akan terus dilakukan.
Helmut membantah tudingan suap, mengklaim bahwa blokir tersebut seharusnya dibuka oleh Emmanuel Valentinus Domen, yang menurutnya menjabat sebagai Direktur Utama PT APMR. Namun, KPK akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk memperoleh informasi lebih lanjut. (Ayu lestari)
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 harus dilakuka
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/20
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana 16 tahun penjara kepada advokat Ariyanto Bakri, yang k
HUKUM DAN KRIMINAL
BANGLI Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri prosesi Bakti Caru Resi Gana dan Pemelaspas Bale Pemaruman di Pura Alas Arum Batur, Desa Pa
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA TNI Angkatan Laut (TNI AL) akan menggelar ajang National Karate Championship KASAL CUP V Tahun 2026 dalam rangka memperingati Ha
NASIONAL
MEDAN Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai silaturahmi antara jajaran pengurus Forum Komunikasi Lembaga Adat (Forkala) Kota Me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa mening
PERISTIWA
JAKARTA Sejumlah aplikasi berbasis permainan kembali ramai diperbincangkan karena diklaim dapat menghasilkan saldo dompet digital. Salah
EKONOMI
TAPANULI SELATAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan menyelidiki isu dugaan keterlibatan oknum TNI dalam penindakan tambang emas ilega
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengundang para mantan presiden dan wakil presiden ke Istana Negara pada Senin malam (3/3/2026) untuk
POLITIK