BREAKING NEWS
Selasa, 24 Juni 2025

Eddy Hiariej Diduga Terima Suap hingga Rp 8 Miliar

BITVonline.com - Jumat, 08 Desember 2023 06:28 WIB
12 view
Eddy Hiariej Diduga Terima Suap hingga Rp 8 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan korupsi. Menurut penyelidikan KPK, Eddy diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, telah terungkap dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh KPK pada tanggal 7 Desember 2023. Menurut penyelidikan KPK, Eddy diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Awal mula kasus ini terkait dengan pertengkaran dan gangguan internal di PT Citra Lampia Mandiri antara tahun 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan perusahaan. Helmut Hermawan sebagai Direktur Utama PT CLM mengambil inisiatif mencari konsultan hukum, dan rekomendasi mengarah pada Eddy. Pertemuan antara Helmut, stafnya, dan pengacara PT CLM dengan Eddy dan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, bersama seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi, disepakati untuk memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.

Baca Juga:

https://youtu.be/twll0YXsjZc

KPK menetapkan Eddy, Yogi, dan Yosi sebagai tersangka, meskipun belum ada yang ditahan. Dalam pertemuan tersebut, besaran biaya yang disepakati untuk diberikan kepada Eddy sekitar Rp 4 miliar. Selain itu, terdapat masalah hukum di Bareskrim Polri yang melibatkan Helmut, dan Eddy menjanjikan penghentian proses hukum melalui surat perintah konfirmasi penyidikan (SP3) dengan imbalan Rp 3 miliar. Blokir dalam sistem administrasi badan hukum Kemenkumhan terkait RUPS PT CLM juga diatasi oleh Eddy, atas permintaan Helmut yang memberikan uang sekitar Rp 1 miliar.

Baca Juga:

Kesepakatan antara Helmut dan Eddy melibatkan transfer uang sekitar Rp 8 miliar yang dilakukan melalui rekening bank atas nama Yogi dan Yosi. KPK menyatakan bahwa uang tersebut merupakan bukti awal, dan penyelidikan akan terus dilakukan.

Helmut membantah tudingan suap, mengklaim bahwa blokir tersebut seharusnya dibuka oleh Emmanuel Valentinus Domen, yang menurutnya menjabat sebagai Direktur Utama PT APMR. Namun, KPK akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk memperoleh informasi lebih lanjut. (Ayu lestari)

Tags
beritaTerkait
LSM Mappan Desak Kejari Tebo Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar di Dinas PUPR
Satgas Pamtas RI-RDTL Pos Asumanu Bantu Warga Panen Padi di Perbatasan Belu
Kejati Sumut Ajukan Perkara Penganiayaan di Asahan untuk Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,5 Miliar dari Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Kota Padangsidimpuan
DPRK Banda Aceh Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Raqan Pertanggungjawaban APBK 2024
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Wacana Jam Malam untuk Pelajar, Dorong Kajian Menyeluruh dan Pendekatan Edukatif
komentar
beritaTerbaru