
LSM Mappan Desak Kejari Tebo Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar di Dinas PUPR
JAMBI Aksi unjuk rasa kembali menggema di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Kali ini, desakan datang dari Sekretaris Jendera
Nasional
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan korupsi. Menurut penyelidikan KPK, Eddy diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
Dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, telah terungkap dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh KPK pada tanggal 7 Desember 2023. Menurut penyelidikan KPK, Eddy diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
Awal mula kasus ini terkait dengan pertengkaran dan gangguan internal di PT Citra Lampia Mandiri antara tahun 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan perusahaan. Helmut Hermawan sebagai Direktur Utama PT CLM mengambil inisiatif mencari konsultan hukum, dan rekomendasi mengarah pada Eddy. Pertemuan antara Helmut, stafnya, dan pengacara PT CLM dengan Eddy dan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, bersama seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi, disepakati untuk memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.
Baca Juga:
https://youtu.be/twll0YXsjZc
KPK menetapkan Eddy, Yogi, dan Yosi sebagai tersangka, meskipun belum ada yang ditahan. Dalam pertemuan tersebut, besaran biaya yang disepakati untuk diberikan kepada Eddy sekitar Rp 4 miliar. Selain itu, terdapat masalah hukum di Bareskrim Polri yang melibatkan Helmut, dan Eddy menjanjikan penghentian proses hukum melalui surat perintah konfirmasi penyidikan (SP3) dengan imbalan Rp 3 miliar. Blokir dalam sistem administrasi badan hukum Kemenkumhan terkait RUPS PT CLM juga diatasi oleh Eddy, atas permintaan Helmut yang memberikan uang sekitar Rp 1 miliar.
Baca Juga:
Kesepakatan antara Helmut dan Eddy melibatkan transfer uang sekitar Rp 8 miliar yang dilakukan melalui rekening bank atas nama Yogi dan Yosi. KPK menyatakan bahwa uang tersebut merupakan bukti awal, dan penyelidikan akan terus dilakukan.
Helmut membantah tudingan suap, mengklaim bahwa blokir tersebut seharusnya dibuka oleh Emmanuel Valentinus Domen, yang menurutnya menjabat sebagai Direktur Utama PT APMR. Namun, KPK akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk memperoleh informasi lebih lanjut. (Ayu lestari)
JAMBI Aksi unjuk rasa kembali menggema di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Kali ini, desakan datang dari Sekretaris Jendera
NasionalBELU Dalam semangat membangun ketahanan pangan nasional dan mempererat hubungan dengan masyarakat di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas RI
Pertanian AgribisnisMEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dengan mengede
NasionalMEDAN Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima uang penitipan pengembalian kerugian keuangan nega
PemerintahanBANDA ACEH Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan dan Penyerahan Rancangan Qanun (
PemerintahanBANDA ACEH Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah, ST, menanggapi serius wacana penerapan jam malam bagi pelajar y
NasionalMEDAN Rutan Kelas I Medan turut ambil bagian dalam pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan 2025, sebuah kegiatan nasional
NasionalBADUNG Warga Perumahan Nusa Puri Kampial kembali menyuarakan keresahan mereka dengan mendatangi kantor PDAM terkait penyambungan pipa air y
NasionalBanda Aceh SMK Muhammadiyah 1 Banda Aceh menorehkan sejarah baru dengan dimulainya pembangunan gedung baru yang ditandai dengan Peletaka
PendidikanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah yang terjadi
Nasional