
Prabowo: Tanpa Investasi Pertahanan, Bangsa Bisa Dijajah dan Jadi Budak
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kekuatan pertahanan adalah elemen krusial dalam menjaga kedaulatan dan kemerdekaan sebua
Pemerintahan
JAKARTA -Kuasa hukum mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Bambang Gatot Ariyono, menegaskan bahwa kliennya menjadi “kambing hitam” dalam kasus korupsi terkait tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025), pengacara mempertanyakan tuduhan jaksa yang menyebut Bambang menerima uang sebesar Rp 60 juta untuk memuluskan Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah Tbk tahun 2019.
“Apakah wajar kemudian pada diri terdakwa guna memuluskan RKAB menerima uang sejumlah Rp 60 juta? Ditambah dengan fasilitas main golf?” kata pengacara Bambang.
RKAB, yang merupakan dokumen wajib bagi setiap perusahaan tambang yang harus disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mencakup aspek usaha, teknis, dan lingkungan. Kuasa hukum Bambang mempertanyakan apakah uang dan fasilitas yang diterima kliennya hanya untuk memuluskan proses tersebut cukup menjadi alasan bagi Bambang untuk mengabaikan sumpah jabatannya sebagai Dirjen Minerba.
Baca Juga:
Pengacara Bambang juga menyebutkan bahwa kliennya hanyalah sasaran empuk dalam kasus ini dan menjadi kambing hitam dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Bambang menyetujui Revisi RKAB PT Timah Tbk yang belum dilengkapi dengan studi analisis dampak lingkungan (Amdal) dan studi kelayakan mengenai pembelian bijih timah dari penambang ilegal.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Bambang menerima fasilitas sponsor untuk kegiatan golf tahunan dari PT Timah yang mencakup tiga unit iPhone 6 senilai Rp 12 juta dan tiga jam Garmin seharga Rp 21 juta.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, Bambang Gatot Ariyono didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun
(N/014)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kekuatan pertahanan adalah elemen krusial dalam menjaga kedaulatan dan kemerdekaan sebua
PemerintahanDELI SERDANG Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 6.527 ekor kupukupu (mati),
Hukum dan KriminalMEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa perubahan fungsi eks Pasar Aksara menjadi area kafe oleh pihak ketiga sud
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang sitaan hasil tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum
NasionalTAPTENG Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengintensifkan kegiatan Blue
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi membuka ajang bergengsi Indonesia Defence 2025 Expo and Forum di JIExpo K
PemerintahanBANGLI Dalam upaya menjaga situasi keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas di wilayah hukumnya, Polsek Bangli, Polres Bangli, Pol
NasionalBANGLI Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, Polsek Bangli Polres Bangli terus m
NasionalJAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak, meski hanya naik tipis sebesar Rp1.000 dibanding hari sebelumnya
EkonomiMEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, buka suara terkait polemik rencana Pemprov Sumut yang sempat menganggarkan Rp 860 juta untu
Pemerintahan