
Dandim 1617/Jembrana Melayat ke Rumah Duka Orang Tua Babinsa, Wujud Solidaritas Keluarga Besar TNI
JEMBRANA Suasana duka menyelimuti kediaman almarhumah Ibu Sarti, ibunda dari Serka Sugito, Babinsa Banyubiru Koramil 161701/Negara. Keh
Nasional
JAKARTA -Kuasa hukum mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Bambang Gatot Ariyono, menegaskan bahwa kliennya menjadi “kambing hitam” dalam kasus korupsi terkait tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025), pengacara mempertanyakan tuduhan jaksa yang menyebut Bambang menerima uang sebesar Rp 60 juta untuk memuluskan Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah Tbk tahun 2019.
“Apakah wajar kemudian pada diri terdakwa guna memuluskan RKAB menerima uang sejumlah Rp 60 juta? Ditambah dengan fasilitas main golf?” kata pengacara Bambang.
RKAB, yang merupakan dokumen wajib bagi setiap perusahaan tambang yang harus disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mencakup aspek usaha, teknis, dan lingkungan. Kuasa hukum Bambang mempertanyakan apakah uang dan fasilitas yang diterima kliennya hanya untuk memuluskan proses tersebut cukup menjadi alasan bagi Bambang untuk mengabaikan sumpah jabatannya sebagai Dirjen Minerba.
Baca Juga:
Pengacara Bambang juga menyebutkan bahwa kliennya hanyalah sasaran empuk dalam kasus ini dan menjadi kambing hitam dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Bambang menyetujui Revisi RKAB PT Timah Tbk yang belum dilengkapi dengan studi analisis dampak lingkungan (Amdal) dan studi kelayakan mengenai pembelian bijih timah dari penambang ilegal.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Bambang menerima fasilitas sponsor untuk kegiatan golf tahunan dari PT Timah yang mencakup tiga unit iPhone 6 senilai Rp 12 juta dan tiga jam Garmin seharga Rp 21 juta.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, Bambang Gatot Ariyono didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun
(N/014)
JEMBRANA Suasana duka menyelimuti kediaman almarhumah Ibu Sarti, ibunda dari Serka Sugito, Babinsa Banyubiru Koramil 161701/Negara. Keh
NasionalBATU BARA Empat mahasiswa Universitas Muslim Nusantara (UMN) AlWashliyah Medan yang tengah melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN
PeristiwaMANDAILING NATAL Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, menegaskan komitmennya dalam menjalankan program ketahanan pan
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Dalam upaya menjaga ketertiban umum serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Satuan Polisi Pamong Praj
PemerintahanMEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meninjau langsung lokasi kebakaran di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan M
PemerintahanMEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)
PemerintahanJAKARTA Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (B
NasionalJAKARTA Kepolisian akan mengumumkan hasil penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayuna
PeristiwaBATU BARA Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si bersama Wakil Bupati Bapak Syafrizal, SE, M.AP melepas pemulangan mahasis
PeristiwaTAKENGON Putra asli tanah Gayo, Ipda Muslim Hasan, resmi dinyatakan lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2025 dan kini menyandang
Sosok