Pemohon Minta MK Batalkan UU Polri Baru: Buka Celah Polisi Aktif Masuk Jabatan Sipil
JAKARTA Revisi UndangUndang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) Nomor 5 Tahun 2026 kembali menjadi sorotan. Sejumlah pemoho
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGGERANG -Seorang pria bernama Ajat Supriatna (32) yang menjadi penyewa pertama mobil rental milik korban IAR (48), yang ditemukan tewas dalam insiden penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak KM 45, menggunakan identitas palsu saat melakukan transaksi penyewaan. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian Polres Pandeglang pada Jumat (3/1/2024).
Kasatreskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, mengungkapkan bahwa Ajat memberikan KTP palsu sebagai jaminan untuk menyewa mobil Honda Brio milik IAR. KTP tersebut mengatasnamakan seorang warga yang tinggal di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, padahal Ajat sendiri merupakan warga asli Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.
“Benar, Ajat menggunakan identitas palsu yang beralamat di Jatiuwung, Kota Tangerang, sementara dia sebenarnya berasal dari Bojong, Pandeglang,” jelas Alfian. Polisi menduga penggunaan identitas palsu ini bertujuan untuk menghilangkan jejaknya dalam aksi penggelapan mobil rental tersebut.
Ajat ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, dan saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polresta Tangerang. Ia diduga terlibat dalam penggelapan mobil rental setelah melakukan manipulasi identitas untuk menghindari pelacakan.
Insiden tragis ini bermula ketika IAR menyewakan mobil Honda Brio miliknya kepada Ajat selama tiga hari. Namun, kecurigaan muncul ketika IAR mendapati bahwa GPS yang terpasang pada mobil tersebut dicabut. Kecurigaan bahwa mobil tersebut akan digelapkan semakin menguat, dan IAR bersama dua anaknya melakukan pengejaran setelah melacak keberadaan mobil melalui sistem GPS.
Setelah mengetahui bahwa mobil tersebut sudah berpindah tangan dan tidak lagi dikendarai oleh Ajat, IAR dan keluarganya berusaha mengejar pelaku dengan bantuan kepolisian. Namun, saat hendak disergap, salah satu pelaku membawa senjata api, sehingga IAR membatalkan rencana untuk mengambil mobilnya dan hanya terus membuntuti para pelaku.
Dalam pengejaran yang berlanjut, IAR meminta bantuan kepada Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) untuk mendampingi dan mengamankan mobil yang dibawa kabur. Kejar-kejaran ini berakhir di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, di mana terjadi keributan yang berujung dengan penembakan. IAR tewas dalam kejadian tersebut, sementara seorang anggota ARMI yang berinisial RAB juga terkena tembakan dan harus dirawat di rumah sakit.
Polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan berencana untuk menyerahkan Ajat kepada Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lanjutan. Penggunaan identitas palsu oleh pelaku menunjukkan adanya upaya untuk menghindari deteksi, namun polisi berharap dapat mengungkap lebih banyak fakta tentang bagaimana mobil tersebut bisa berpindah tangan dan siapa saja yang terlibat dalam penggelapan ini.
Kasus penembakan yang terjadi di rest area tersebut meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menambah daftar kejahatan terkait penyewaan mobil yang berujung dengan kekerasan. Polisi berjanji akan terus mendalami kasus ini guna memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya.
(N/014)
JAKARTA Revisi UndangUndang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) Nomor 5 Tahun 2026 kembali menjadi sorotan. Sejumlah pemoho
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyoroti masih maraknya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Sumut. I
NASIONAL
MEDAN Ketersediaan beras premium di sejumlah retail modern di Kota Medan mengalami kelangkaan dalam beberapa hari terakhir. Kondisi ters
EKONOMI
JAMBI Penguatan karakter dan kapasitas generasi muda menjadi perhatian dalam Dialog Kepemudaan Jambi Bicara yang digelar Pengurus Wila
SENI DAN BUDAYA
BATU BARA Lonjakan harga Semen Tiga Roda di Kabupaten Batu Bara memicu keresahan masyarakat. Hingga Kamis (9/7/2026), harga semen di sej
EKONOMI
BINJAI Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai dengan agenda penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota Binjai Tahun Anggaran 2025
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat internal yang meminta seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia meningkatkan kewaspada
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memberikan pemaafan kepada dua terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersub
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai menggelar kegiatan ASRI (Aksi Satpol PP Responsif Indonesia) di Kelurahan Ramb
NASIONAL
MAKASSAR Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Aceh, Ny. Marlina Muzakir, menghadiri pembukaan Hari Kesat
PEMERINTAHAN