Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Belum Rampung, Kadis PKPCKTR Pilih Bungkam: No Komen
MEDAN Proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang sebelumnya ditargetkan selesai pada Februari 2026 hingga kini belum sepenuhnya dap
PEMERINTAHAN
JATIM-Polisi membongkar dugaan praktik prostitusi bermodus rental kos. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan dua pelaku adalah PFN (21), warga Desa Kendalbulur, Boyolangu, selaku penyedia rental kos, sedangkan tersangka kedua adalah ND (35), warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung selaku penyewa rental kos sekaligus pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
PFN kami jerat Pasal 296 KUHP karena menyediakan tempat untuk perbuatan cabul. Untuk ND kami jerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata Agung kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Menurut Agung, praktik terlarang ini terbongkar setelah polisi menerima informasi dari masyarakat jika di salah satu tempat kos di Ngujang, Kedungwaru, Tulungagung sering disewakan seorang dengan sistem per jam dan harian.
Dalam proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menggerebek tersangka ND yang kedapatan menyewa tempat tersebut untuk berhubungan badan seorang pelajar yang masih berusia 16 tahun.
“Dari hasil pendalaman, korban yang berstatus anak-anak itu telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali. Atas kasus ini orang tua korban tidak terima dan melaporkan perbuatan pelaku ke polisi,” ujarnya.
Agung menambahkan dari pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, mereka mengaku menyewa tempat kos tersebut dengan sistem jam dari PFN warga Kendalbulur.
“Keterangan itu kami dalami dan tersangka PFN berhasil kami amankan,” jelasnya.
Agung menjelaskan PFN menjalankan bisnis rental kos short time tanpa sepengetahuan pemilik tempat kos. Modusnya, pelaku menyewa kamar secara bulanan. Selanjutnya PFN menyewakan ulang kamar kos tersebut dengan jangka pendek.
Pelaku menawarkan rental kos melalui media sosial. Tarif sewa kamar Rp 25 ribu/jam, 3 jam Rp 65 ribu serta Rp 120 ribu/hari,” jelas Agung.
Lanjut Agung, tersangka PFN telah berhasil merentalkan kamar kos tersebut lebih dari 10 kali kepada para pelanggannya.
“Dari PFN kami mengamankan uang hasil rental kos dan HP,” jelasnya.
Saat ini tersangka ND ditahan di Polres Tulungagung, karena ancaman hukumannya 15 tahun penjara, sedangkan PFN tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun.
“Meskipun tidak ditahan, proses hukum tetap jalan hingga nanti diputus hakim,” pungkas Agung.
(DADANG)
MEDAN Proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang sebelumnya ditargetkan selesai pada Februari 2026 hingga kini belum sepenuhnya dap
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Oknum camat di Kabupaten Deli Serdang yang sempat dinonaktifkan setelah menjadi sorotan publik kini kembali aktif bertugas.
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut sepakat memperketat pengawasan distribusi L
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima kunjungan kerja jajaran PLN UP3 Rantau Prapat di Ruang Hijau Rumah Dinas Bupati Asaha
PEMERINTAHAN
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menyerahkan bantuan keuangan khusus sebesar Rp30 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen, Provinsi
PEMERINTAHAN
ENDE Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak boleh menjadi pesaing bagi
EKONOMI
JAKARTA Dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengemuka. Kali ini, muncul temuan terkait pengadaan
HUKUM DAN KRIMINAL
VANCOUVER Kemenangan besar Kanada atas Qatar dengan skor 60 pada laga Grup B Piala Dunia 2026 berubah menjadi kabar duka setelah gelandan
OLAHRAGA
JAKARTA Rencana pemanfaatan ribuan motor listrik program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini menumpuk di gudang mendapat sorotan baru. Pe
NASIONAL