BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

MANTAN GUBERNUR ACEH IRWANDI YUSUF VONIS 7 TAHUN BARU JALAN 4 TAHUN SUDAH BEBAS BERSYARAT DARI LAPAS SUKAMISKIN,

BITVonline.com - Selasa, 25 Oktober 2022 18:04 WIB
14 view
MANTAN GUBERNUR ACEH IRWANDI YUSUF VONIS 7 TAHUN BARU JALAN 4 TAHUN SUDAH BEBAS BERSYARAT DARI LAPAS SUKAMISKIN,
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas bersyarat hari ini. Sebelumnya, dia divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap sebesar Rp 1,05 miliar. Kalapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Elly Yuzar membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan Irwandi Yusuf telah keluar dari Lapas Sukamiskin per Selasa (25/10/2022).

Oh, iya. Sudah (keluar dari Lapas Sukamiskin),” kata Elly saat dimintai konfirmasi Awak media Selasa (25/10).

Dia menjelaskan bahwa Irwandi Yusuf keluar dari Lapas Sukamiskin dengan status bebas bersyarat. Diketahui, Irwandi Yusuf telah menjalani masa tahanan selama 4 tahun.

Baca Juga:

“Dia sudah menjalani bebas bersyarat. Tadi dia keluar,” jelasnya

Elly juga menerangkan bahwa bebas bersyarat Irwandi Yusuf itu juga sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Dirjen Pemasyarakatan.

Baca Juga:

“Oh, iya, lah (dari Ditjen Lapas). SK-nya kan dari Dirjen Lapas,” ucap Elly.

Sebelum Irwandi keluar dari Lapas Sukamiskin, kata Elly, pihaknya juga sudah memberikan nasihat kepada Irwan. Nasihat itu berisikan soal hal apa saja yang dilarang dilakukan Irwandi selama masa bebas bersyaratnya.

Dia belakangan ini menjalani bebas bersyarat. Tadi sudah dinasehati dan dipanggil. Ada hal-hal yang nggak boleh dilakukanlah. Sudah dinasihati. Mana yang boleh, mana nggak boleh. Begitu,” tutup dia.

Irwandi sendiri sebelumnya divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman tujuh 7 Tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Irwandi dinyatakan bersalah menerima suap Rp 1 miliar secara bertahap, yakni lewat Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Suap itu disebut berasal dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait persetujuan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.

Irwandi juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi Rp 8,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Pada 2021, Irwandi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis tersebut.

(V20)

beritaTerkait
Cak Imin Kenakan Wastra Nusantara di Dusun Bambu: “Bangga Buatan Anak Negeri”
Babak 8 Besar MSJC Sumut Berkah 2025 Dimulai, Persaingan Kian Sengit Menuju Final
Pendaki Asal Brasil Terjatuh ke Danau Segara Anak, Tim SAR Kerahkan Operasi Pencarian Ekstra Ketat
Polsek Sungai Gelam Bekuk Pencuri Kabel PLN di Muaro Jambi, Barang Bukti 140 Meter Kabel Diamankan
Spesialis Curanmor Antar Kabupaten Ditembak, Polsek Medan Tembung Berhasil Ungkap 6 TKP
Polda Sumut Pastikan Pesawat Saudia Airlines SV-5688 Aman dari Ancaman Bom
komentar
beritaTerbaru