Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA -Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas A, yang terjadi di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak. Sidang berlangsung pada Selasa (18/2/2025), dengan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk anak korban, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, yang memberikan kesaksian. Dalam persidangan kali ini, hakim sempat memberikan teguran keras kepada terdakwa, terutama terkait bantahan yang disampaikan oleh para terdakwa.
Teguran tajam itu disampaikan oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman kepada Sersan Satu Akbar Adli, yang membantah keterangan saksi tentang insiden yang terjadi di pertigaan Saketi, Pandeglang, terkait apakah mobil Sigra milik terdakwa menabrak salah satu rombongan korban. Terdakwa II tersebut menegaskan bahwa mobil Sigra hanya mundur dan tidak melindas siapa pun. Namun, hakim menanggapi bantahan tersebut dengan meragukan kebenarannya, menyebut bahwa terdakwa tidak dapat memastikan kondisi korban karena langsung melarikan diri tanpa memastikan ada atau tidaknya luka.
"Terdakwa memastikan itu tak terlindas, kan langsung kabur. Kecuali turun dan memeriksa," kata hakim tegas. Hakim pun menambahkan, "Ini kan langsung lari, ada gak langsung menolong?" Menanggapi pertanyaan tersebut, terdakwa mengaku tidak menolong, yang semakin memperburuk kesan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Selain itu, Hakim Ketua juga menanggapi bantahan yang disampaikan oleh terdakwa I, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, yang mengaku tidak sengaja membawa rokok dan pistol setelah penembakan di Rest Area KM45. Terdakwa I tersebut membantah keterangan saksi yang menyebut bahwa dia berjalan sambil menghisap rokok seperti mafia Italia. Hakim pun menyindirnya, "Namanya sudah memegang rokok pasti menghisap itu."
Bantahan terdakwa terkait soal rokok ini menciptakan ketegangan di ruang sidang. Rizky Agam, anak korban, tetap mempertahankan keterangan yang diberikan dalam persidangan dan menjelaskan bahwa ia memiliki bukti yang mendukung klaimnya. Dalam suasana yang semakin tegang, hakim dengan tegas mengakhiri perdebatan tersebut dengan mengatakan, "Cukup, namanya sudah memegang rokok pasti menghisap itu."
Sidang ini pun masih berlangsung dengan sejumlah keterangan dan bukti yang akan terus diperiksa dalam persidangan berikutnya. Sementara itu, ketegangan antara saksi dan terdakwa semakin memanas dengan perbedaan penafsiran atas kejadian tersebut.
(oz/n14)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL