Purbaya: Duit Bencana Siap Dikucurkan, Asal BNPB Jangan "Ngaco" Hitungannya
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah siap mengucurkan anggaran bencana secara maksimal apabila Bad
EKONOMI
JAKARTA -Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas A, yang terjadi di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak. Sidang berlangsung pada Selasa (18/2/2025), dengan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk anak korban, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, yang memberikan kesaksian. Dalam persidangan kali ini, hakim sempat memberikan teguran keras kepada terdakwa, terutama terkait bantahan yang disampaikan oleh para terdakwa.
Teguran tajam itu disampaikan oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman kepada Sersan Satu Akbar Adli, yang membantah keterangan saksi tentang insiden yang terjadi di pertigaan Saketi, Pandeglang, terkait apakah mobil Sigra milik terdakwa menabrak salah satu rombongan korban. Terdakwa II tersebut menegaskan bahwa mobil Sigra hanya mundur dan tidak melindas siapa pun. Namun, hakim menanggapi bantahan tersebut dengan meragukan kebenarannya, menyebut bahwa terdakwa tidak dapat memastikan kondisi korban karena langsung melarikan diri tanpa memastikan ada atau tidaknya luka.
"Terdakwa memastikan itu tak terlindas, kan langsung kabur. Kecuali turun dan memeriksa," kata hakim tegas. Hakim pun menambahkan, "Ini kan langsung lari, ada gak langsung menolong?" Menanggapi pertanyaan tersebut, terdakwa mengaku tidak menolong, yang semakin memperburuk kesan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Selain itu, Hakim Ketua juga menanggapi bantahan yang disampaikan oleh terdakwa I, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, yang mengaku tidak sengaja membawa rokok dan pistol setelah penembakan di Rest Area KM45. Terdakwa I tersebut membantah keterangan saksi yang menyebut bahwa dia berjalan sambil menghisap rokok seperti mafia Italia. Hakim pun menyindirnya, "Namanya sudah memegang rokok pasti menghisap itu."
Bantahan terdakwa terkait soal rokok ini menciptakan ketegangan di ruang sidang. Rizky Agam, anak korban, tetap mempertahankan keterangan yang diberikan dalam persidangan dan menjelaskan bahwa ia memiliki bukti yang mendukung klaimnya. Dalam suasana yang semakin tegang, hakim dengan tegas mengakhiri perdebatan tersebut dengan mengatakan, "Cukup, namanya sudah memegang rokok pasti menghisap itu."
Sidang ini pun masih berlangsung dengan sejumlah keterangan dan bukti yang akan terus diperiksa dalam persidangan berikutnya. Sementara itu, ketegangan antara saksi dan terdakwa semakin memanas dengan perbedaan penafsiran atas kejadian tersebut.
(oz/n14)
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah siap mengucurkan anggaran bencana secara maksimal apabila Bad
EKONOMI
JAKARTA Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan penegakan hukum harus berlaku adil bagi seluruh masyaraka
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Polda Metro Jaya memeriksa staf administrasi Kejagung Febrio Adiono dalam penyelidikan ka
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus duga
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan mengajukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan peningkatan pada
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas meluncurkan Medan Corpu Smart sebagai platform pembelajaran digital bagi aparatur sipil negara (ASN) di li
PEMERINTAHAN
DELISERDANG Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkenalkan sejumlah destinasi wisata dan kuliner khas daerah kepada del
PARIWISATA
MEDAN Rangkaian kegiatan IndonesiaMalaysiaThailand Growth Triangle (IMTGT) mulai digelar di Sumatera Utara (Sumut). Forum tersebut diha
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong pengembangan berbagai komoditas potensial agar memiliki nilai
EKONOMI
MEDAN Penasihat hukum terdakwa Dante Sinaga menilai hubungan kausal antara tindakan kliennya saat masih menjabat di PT Indonesia Asahan Al
HUKUM DAN KRIMINAL