Sat Narkoba Polres Binjai Gerebek Barak Diduga Sarang Narkoba, Warga Ikut Dukung Polisi
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan paksa terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne, VP Trading Operations Pertamina Patra Niaga.
Penetapan kedua tersangka baru ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar.
Menurutnya, kedua tersangka sebelumnya dipanggil untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 14.00 WIB, keduanya tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi atau itikad baik.
"Karena itu, penyidik memutuskan untuk melakukan pencarian yang berhasil menemukan mereka. Setelah itu, tindakan jemput paksa dilakukan, dan keduanya dibawa ke hadapan penyidik," kata Abdul Qohar kepada wartawan pada Kamis (27/2/2025).
Setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 15.00 WIB hingga 22.30 WIB, Maya Kusmaya dan Edward Corne resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksagung mengatakan bahwa kedua tersangka terlibat dalam tindak pidana bersama tujuh tersangka lainnya, yang sudah lebih dulu ditetapkan dalam kasus ini.
Dengan penetapan dua tersangka baru ini, jumlah total tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dan KKKS kini menjadi sembilan orang.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka lainnya, antara lain RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina Internasional, dan ZF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.
Skandal korupsi ini diduga merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana korupsi.
(bs)
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika d
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Band
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memastikan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Aceh siap menyelenggarakan pendidikan pem
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Anda sedang mencari berbagai jenis kain tenun Angkola? Barangkali untuk keperluan acara adat, dll. Atau mungkin rindu dengan aneka j
EKONOMI
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Komisi Nasional (Komnas) Masyarakat Adat dalam Rancangan
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adrian
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan peluang koperasi untuk masuk ke sektor pertambangan, energi, hingga indus
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendapat sorotan dari anggota Komisi XI DPR RI saat membahas kebijakan penempatan S
EKONOMI
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo berencana kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terkait penetapan status tersan
NASIONAL