Jelang Hari Bhayangkara ke-80, 1.544 Personel Polda Aceh Resmi Naik Pangkat
BANDA ACEH Sebanyak 1.544 personel jajaran Polda Aceh resmi menerima kenaikan pangkat periode 1 Juli 2026. Kenaikan pangkat tersebut men
PERISTIWA
MEDAN -Polda Sumut mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh Tengku Muhammad Husyairi, mantan Kepala Seksi (Kasi) SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Utara.
Husyairi dilaporkan telah menipu seorang pengusaha bernama Harmudia Syahputra hingga merugikan korban sebesar Rp 1,2 miliar.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2023 ketika korban dikenalkan kepada tersangka.
Pada Juni 2023, Husyairi menawarkan proyek pengadaan kebutuhan sekolah di Dinas Pendidikan Sumut senilai Rp 5,7 miliar yang diklaim berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut untuk tingkat SMA/SMK Negeri di tiga kabupaten, yakni Labuhan Batu, Labura, dan Labusel.
Selain itu, Husyairi menjanjikan keuntungan sebesar 30 persen dalam kurun waktu tiga bulan bagi pihak yang mau mengambil proyek tersebut.
Karena merasa yakin dengan tawaran tersebut, pada Juli 2023, Harmudia Syahputra menyetorkan uang sebesar Rp 1.223.000.000 ke rekening pribadi Husyairi, baik melalui transfer maupun secara tunai.
Dana tersebut disebut sebagai jaminan agar proyek bisa berjalan sesuai rencana.
Namun, pada September 2023, proyek yang dijanjikan tersebut ternyata tidak pernah ada. Saat korban meminta pengembalian uang yang telah disetorkan, Husyairi tidak memberikan respon dan uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
Akhirnya, pada 6 Desember 2023, korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Sumut.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pada 28 Februari 2025, polisi berhasil menangkap Tengku Muhammad Husyairi.
Sebelumnya, polisi sudah memanggil tersangka untuk diperiksa, namun Husyairi mangkir dua kali.
Saat ini, Husyairi telah ditahan oleh pihak kepolisian dan terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Jika terbukti bersalah, Husyairi bisa dijatuhi hukuman maksimal 4 tahun penjara.
BANDA ACEH Sebanyak 1.544 personel jajaran Polda Aceh resmi menerima kenaikan pangkat periode 1 Juli 2026. Kenaikan pangkat tersebut men
PERISTIWA
MEDAN Nama mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy, ikut disebut dalam sidang dugaan korupsi pengadaan papan tu
HUKUM DAN KRIMINAL
KUALA SIMPANG Pimpinan PimpinanDaerah Muhammadiyah (PDM) Aceh Tamiang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Panglima Kor
PENDIDIKAN
JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons ramainya perbincangan di media sosial yang mengaitkan pelemahan Indeks Harga Saham Gabung
EKONOMI
JAKARTA Indonesia dan Inggris resmi memperkuat kemitraan ekonomi melalui penandatanganan kerja sama manufaktur senilai sekitar 50 juta p
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rekomendasi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang meminta penyidik
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali berada di bawah tekanan pada penutupan perdagangan Selasa (30/6/2026). Mata uang Garuda ditutup melem
EKONOMI
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, melontarkan pernyataan mengejutka
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, angkat bicara usai divonis 10 tah
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkap besaran anggaran yang digunakan dalam pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (
NASIONAL