OJK Blokir 33.836 Rekening Judi Online, Upaya Berantas Transaksi Ilegal Terus Diperkuat
JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan judi online dengan meminta perbankan memblokir puluhan ribu re
NASIONAL
MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 34 bulan penjara kepada selebgram Irfan Satria Putra Lubis, yang dikenal dengan nama Ratu Thalisa alias Ratu Entok, karena terbukti melakukan penistaan agama.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Ukayat memutuskan bahwa transgender berusia 40 tahun itu terbukti bersalah atas tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan (34 bulan) serta denda sebesar Rp100 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Ratu Entok harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan (34 bulan)," ujar Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat, di ruang sidang, Senin (10/3/2025).
Selain itu, hakim juga menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat merusak kehidupan beragama.
Namun, terdapat keadaan yang meringankan, di antaranya permintaan maaf yang disampaikan Ratu Entok di media sosial, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, serta statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa Mengajukan Banding Terkait vonis yang dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas keputusan hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut Ratu Entok dengan hukuman lebih berat, yakni 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
"Terima kasih, Majelis. Dengan ini kami menyatakan banding," ujar JPU, Erning Kosasih, mewakili Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus Penistaan Agama Melalui Media Sosial Kasus ini bermula dari siaran langsung yang dilakukan Ratu Entok pada 2 Oktober 2024 melalui akun TikTok pribadinya.
Dalam siaran tersebut, Ratu Entok disebut merendahkan suatu agama, yang menyebabkan laporan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) ke Polda Sumut.
JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan judi online dengan meminta perbankan memblokir puluhan ribu re
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat upaya peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas) dalam neger
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali membantah kabar yang menyebut dirinya akan mundur dari jabatan Bendahara
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengaku pihaknya tidak pernah menerima laporan maupun informasi terkait pengadaan baran
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan Paulus Tannos terk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Pengesahan International
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Oman dalam laga FIFA Matchday 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK),
OLAHRAGA
BANDA ACEH Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengungkap 38 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dalam periode te
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam melalui langkah tegas penertiban kawasan
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap aman meski mengalami
EKONOMI